Pasuruan - Indometro.id: M. Noval Murtadlo, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya calon anggota legislatif yang merupakan keluarga/saudara kandungnya.
Hal itu disampaikan sosok yang akrab disapa Noval itu dalam rapat pleno PPS Kalirejo pada Senin (04/12/2023) di Kantor Sekretariat PPS Desa Kalirejo Sukorejo Pasuruan.
Noval menyebut bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berintegritas serta berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip Netralitas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu.
“Melalui Rapat Pleno tadi saya menyatakan secara terbuka bahwa saya memiliki hubungan saudara kandung (Kakak) dengan salah seorang Calon Anggota Legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 6 (Sukorejo, Prigen dan Pandaan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yakni M. Hamim Endik,” tutur Noval.
Dalam keterangannya, Noval menyebutkan, berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang - Undang menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.
Sebagai penyelenggara, lanjut Noval, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Sebab itu lanjut Noval, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
Masih Noval, Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
“Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun,” Tutup Noval dalam surat pernyataannya pada Media ini.




Posting Komentar untuk "Kakak Kandung nyaleg, Ketua PPS Kalirejo Nyatakan Netral Secara Terbuka"