-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Debat Capres Cawapres Amanah Undang-Undang

    Jumat, 08 Desember 2023, Desember 08, 2023 WIB Last Updated 2023-12-08T11:24:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     

    Muhammad Ali



    PASER, Indometro - Pada kaidah dan norma-norma hukum, Undang-Undang (UU) adalah suatu norma memaksa yang karenanya telah tertuang dan disahkan secara kelembagaan oleh negara. Hingga sifatnya yang mutlak mengharuskan penyelenggara negara dan masyarakat wajib samina wa athona atas bunyi ketentuan yang ada.


    Pelaksanaan debat Capres Cawapres dalam Pilpres adalah hal wajib yang diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye di Pemilihan Umum (PEMILU).


    Hingga sepanjang tidak ada perubahan Undang-Undang secara kelembagaan, KPU tidak bisa secara serta merta menapikan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Dimana dalam prosedurnya debat Capres Cawapres di Pilpres dilasanakan lima kali. Tiga kali kesempatan debat untuk Capres dan dua kali untuk orasi debat dari Cawapres.


    Bedahal jika Undang-Undang  itu sudah direvisi atau dibatalkan dan pendekatannya juga tidak bisa hanya melalui kebijakan personal Ketua KPU Pusat, melainkan harus dengan prosedur pengajuan revisi melalui kewenangan DPR RI atau pembatalan pasal-pasal terkait yang ingin dikesampingkan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).


    Karena kewenangan Penyelengara pemilu idealnya tidak bisa dipakai untuk menyimpangi pelaksaana aturan, melainkan dilakukan untuk tetap dapat mengindahkan kaidah dan ketentua-ketentuan yang terdapat dalam aturan itu sendiri, sehingga kesan penyelengara yang melempem terlebih memiliki sikap arogasi kewenganan tidak boleh dipertontonkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang bersipat jujur, adil dan berintegritas.  


    Apa Dan Seberapa Perlunya Debat Capres Cawapres Dilaksanakan ?

    Ada sebagian orang mengkritisi, mengapa dalam proses pelaksanaan Pilpres mesti harus tetap ada pelaksanaan debat terbuka antar Kandidat dari Capres Cawapres  yang dipersyaratkan Undang-Undang di PEMILU.?


    Tentu " secara kepatutan menurut kita, hal ini tak lain karena selain memang aturannya berkata demikian, kita selaku rakyat juga menginginkan dapat mengetahui dari masing-masing isi kepala Capres  Cawapres kita. apakah memang ada bobotnya atau tidak.


    Rakyat tak ingin beli kucing dalam karung. Karena rakyat harus tau, bagamana kedepan penguasaan mereka terhadap berbagai persoalan bangsa. Serta bagamana mereka nanti dapat  menjawab persoalan bangsa kita yang sekian besar dan kompleks.


    Dalam debat gagasan, disinilah pentingnya Capres dan Cawapres diuji. Baik oleh panelis mau pun oleh pihak lawan. Apakah gagasan mereka baru, orisinil, menarik, realistis dan dapat diwujudkan, ataukah hanya sebatas gagasan basi yang bersifat ilusioner.


    Tentu rekam jejak persentasi mereka akan dinilai sebagai janji-jani utang politik yang tidak mudah untuk dilupakan di era digital, sebab rekam atas apa yang diucapkan masing-masing capres Cawapres ditiap-tiap ruang kampanye akan terabadikan semua pihak. ditambah persentasi dari orasi-orasi politik anatar kandidat dapat lebih mudah dipahami dan dikelaripikasi ketika dianggap ada yang salah dalam merepresentasikan sauatu hal di khalayak ramai.


    Selain itu, rekam jejak sang pembuat pernyataan, jauh akan lebih mudah ditagih saat terpilih. Jika tidak, publik akan melabelinya sebagai pigur yang tidak boleh dipercaya. Sebagaimana pigur Pinokio yang melekat predikat pigur Pembohong atas pernyataan-pernyataanya.


    Lebih lanjut, Jika debat Capres Cawapres dihapus. ini akan menambah kekhawatiran publik pada kinerja KPU. sementara diantara target pelaksanaan pemilu adalah menjaga kepercayaan publik terhadap intergritas penyelenggaranya. Hingga preseden buruk baik untuk KPU, Bawaslu dan yang lain tidak terjadi. Sebagaimana tragedi kotak sura kardus berkunci gembok di Pemilu 2019.


    Penulis [Muhammad Ali]

    Penulis adalah Mantan Ketua PANWASLU dan Praktisi Hukum di Kabupaten Paser.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini