-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejari Pringsewu Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah LPTQ 2022

    Nurul Hilal
    Sabtu, 04 November 2023, November 04, 2023 WIB Last Updated 2023-11-04T01:18:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu,indometro.id - Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima laporan pengaduan dari LSM Gepak mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Laporan tersebut mendapatkan perhatian besar karena melibatkan dana publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

    Dalam pengaduannya, Wahyudi SE, Ketua LSM Gepak, menyampaikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada beberapa kegiatan yang diakui dalam Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. 

    "Dugaan penyalahgunaan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran (STQ), penyelenggaraan MTQ ke-49 Tingkat Provinsi Lampung, kegiatan Khotmil Quran, dan perjalanan dinas," ungkapnya, Jumat (03/11/2023).

    Wahyudi menambahkan bahwa belanja dana hibah pada kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas disinyalir mengalami penyimpangan, dengan modus penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. 

    "Salah satu contoh adalah pengeluaran untuk sewa pemondokan peserta MTQ yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya, di mana peserta hanya ditempatkan di rumah-rumah warga," tambahnya.

    Untuk mendukung aduan, LSM Gepak melampirkan data rincian Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. 

    Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi A. SH MH, menerima baik laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran dan laporan fiktif belanja dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Kejaksaan Negeri Pringsewu perlu bekerja dengan cermat dan berlandaskan hukum. Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak boleh hanya berpatokan pada pengaduan semata, tanpa melakukan investigasi dan penyelidikan yang mendalam. Penting bagi Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sebagai landasan untuk membuka penuntutan terhadap pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

    Selain itu, Kejaksaan Negeri Pringsewu perlu menjamin bahwa proses hukum yang dilakukan harus fair dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, sehingga dapat dihasilkan putusan yang objektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga bisa melakukan koordinasi dengan instansi lain yang memiliki kewenangan terkait dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana publik.

    Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai lembaga penegak hukum harus membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat. Penegakan hukum yang tepat dan berdasarkan bukti yang kuat akan menjadi sumber kepercayaan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan itu sendiri. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini