-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tanah Miliknya Diserobot, Paidian bin Aspani Menggugat

    Nurul Hilal
    Sabtu, 14 Oktober 2023, Oktober 14, 2023 WIB Last Updated 2023-10-16T09:55:19Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu,indometro.id - 

    Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab merupakan sebuah tindakan yang sangat merugikan bagi pemilik tanah yang bersangkutan. Seperti yang terjadi pada kasus yang menimpa Paidian bin Aspani (58) tahun, warga Pekon Sukawangi Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang tanah miliknya berada di Pekon Way Khilau Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus. 

    Penyerobotan tanah ini mencerminkan tindakan tidak bertanggung jawab dari si penyerobot yang mengabaikan hak pemilik tanah. Tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan menjadi sebuah investasi jangka panjang bagi pemiliknya. Tak heran jika penyerobotan tanah ini sangat merugikan pemilik tanah. Hal ini dapat mengganggu kelangsungan hidup ekonomi dan menciptakan perasaan tidak aman bagi pemilik tanah tersebut. Selain itu, pemilik tanah seperti Paidian juga harus memperjuangkan hak atas tanahnya dengan mengeluarkan biaya yang besar.

    Paidian bin Aspani kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

    "Saya masih memegang surat hibah dari Abdul Roni Gelar Pangeran Raja Marga yang menghibahkan kepada orang datuk saya, Halimi Bin Mat Amin pada tahun 1970 kemudian datuk saya menghibahkan ke orang tua saya, Aspani Bin Halimi pada tahun 1990", ungkap Paidian kepada awak media, Minggu (14/10/2023).

    Kasus seperti ini seharusnya tidak dibiarkan terus berlanjut. Sistem perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang tidak kuat harus diperkuat. Pemerintah perlu memastikan bahwa tindakan penyerobotan tanah seperti ini tidak terjadi lagi. Selain itu, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah harus diberikan sanksi yang tegas agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

    Dalam kasus ini, kita juga harus mempertimbangkan penyelesaian yang adil bagi Paidian sebagai korban penyerobotan tanah. Pemerintah setempat harus memberikan upaya untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan kompensasi yang setimpal bagi Paidian. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

    Tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab adalah tindakan yang sangat merugikan dan perlu dihentikan. Pemerintah harus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah dan memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, perlu adanya penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi Paidian sebagai korban penyerobotan tanah.

    Berdasarkan hasil penelusuran diketahui saat ini diatas lahan sengketa tersebut berdiri perusahaan tambak udang. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini