-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wanita Muda dan Rekan Prianya Diamankan Polisi dalam Kasus Narkoba di Penggalangan

    Redaksi
    Sabtu, 23 September 2023, September 23, 2023 WIB Last Updated 2023-09-23T10:21:50Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Seorang wanita muda dan rekan prianya diamankan polisi dalam kasus narkoba usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (19/9/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap dua tersangka pelaku setelah menerima laporan masyarakat tentang perbuatan yang meresahkan dalam tindak pidana narkotika  jenis sabu-sabu. 

    "Masing-masing pelaku berinisial AKP alias Amel (23) warga Dusun III Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan rekan prianya, E alias Pendi (31) warga Jalan Bani Hasyim Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (23/9).

    Agus mengatakan,  bermula pada hari Selasa (19/9) sekira pukul 21.00 WIB personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Amel dan Pendi di sebuah rumah di Dusun III Desa Penggalangan.

    "Saat penangkapan petugas menyita 3 paket sabu seberat 3,55 gram dari dalam baju Amel, selembar tissu, plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, alat hisap sabu dan timbangan digital ditemukan di kamar kontrakan Amel," terang Kasi Humas. 

    Selain itu petugas juga menemukan 1 buah dompet warna hitam kulit yang berisi uang sebanyak Rp.415 ribu dari dalam saku celana Pendi dan 2 unit handphone android. 

    "Kedua tersangka pelaku langsung diinterogasi personel Sat Reskrim yang akhirnya mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik mereka," sambung AKP Agus Arianto. 

    Selanjutnya petugas membawa mereka ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk kembali dilakukan interogasi dan sekira pukul 01.00 WIB, kedua pelaku diserahkan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. 

    "Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas. 



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini