Ali Fikri (Jubir.bid.penindakan KPK)
Kota Bima,NTB (Indometro.id) - Walikota Bima, Muhammad Lutfi, diduga menerima uang miliaran rupiah, hasil penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus dugaan korupsi di Kota Bima yang sedang diusut oleh KPK diketahui proyek fiktif pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemkot Bima diduga telah menerima uang miliaran rupiah, pernyataan itu disampaikan Ali Fikri, kepada awak media (3/9/2023).
Sebelumnya pada Kamis (31/8/2023), KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemkot Bima. Perkara itu terkait pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR, turut serta dalam proyek di Dinas BPBD, serta penerimaan gratifikasi.
Meski begitu KPK belum resmi mengumumkan identitas tersangka dan uraian perbuatannya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Pada Selasa (29/8/3023) dan Rabu (30/8/2023), KPK menggeledah kediaman Walikota Bima, kantor Dinas PUPR, kantor BPBD, rumah ASN, ruang kerja Walikota Bima, ruang kerja sekretariat daerah, dan unit PBJ.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengakui hal tersebut. Kata dia, KPK mengungkap kasus di Kota Bima berkaitan dengan dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.
“Berkaitan pengadaan barang dan jasa. Ada juga proyek fiktif di PUPR dan BPBD, yang diduga ada turut serta dalam pemborongan,” sebut Ali Fikri, menjawab awak media, Kamis, 31 Agustus 2023.
Melengkapi kasus yang masuk tahap penyidikan tersebut, Tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Bima, seperti ruang kerja hingga kediaman Walikota, Bagian PBJ, Kantor PUPR, BPBD, serta rumah sejumlah Pejabat Pemkot Bima.
Dari titik penggeledahan sejak Senin, 29 Agustus 2023 hingga Kamis, 31 Agustus 2023 tersebut, Tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti (BB) berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan hingga alat elektronik.
“Beberapa BB yang ditemukan dan disita akan dianalisis. Penyitaan BB menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” pungkasnya. (Uki/Jamaluddin/Arton)
Posting Komentar untuk "Walikota Bima M.Lutfi Tersandung Kasus Gratifikasi dan Proyek Fiktif"