-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejaksaan Tinggi Aceh Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Aceh Singkil

    Kamis, 14 September 2023, September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T06:39:07Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


     

    Singkil Indometro.id - Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh selenggarakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampimil) di Kabupaten Aceh Singkil, berempat di aula Kodim 0109 Aceh Singkil, Kamis, 14 September 2023.


    Kegiatan ini selain dihadiri personil TNI, Polri,  Kejaksaan Negri juga diikuti oleh Pj. Bupati Aceh Singkil Drs Azmi, M.AP, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syari'ah, dalam lingkup Kabupaten Aceh Singkil.


    Sosialisasi dilaksanakan guna menyampaikan tugas dan fungsi pidana militer, untuk mengembalikan marwah penuntutan dalam satu kendali sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU nomor 15 tahun 1961 tentang pokok-pokok Kejaksaan RI dan penjelasan Pasal 75 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer bahwa Jaksa Agung adalah pemegang hak otoritas tertinggi dalam mengendalikan fungsi penuntutan atau single prosecution system atau satu kesatuan penuntutan di Indonesia.

     

     

     


     

     

    Adapun tujuan sosialisasi dan koordinasi bidang pidana militer ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Aceh.


    Selain itu juga untuk mewujudkan prinsip-prinsip bersamaan ke hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat 1 UU tahun 1945. Urgensi pembentukan Organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampimil) diharapkan menjadi solusi strategis menjawab kebutuhan dan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.


    Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP, dalam pidato arahannya menyampaikan.

    "Kegiatan Sosialisasi ini adalah perdana dilaksanakan di Aceh Singkil untuk itu kami sambut dengan baik, karena dengan sosialisasi ini nanti dapat membantu kami dalam melaksanakan tugas pemerintahan, tugas pembangunan dan tugas kemasyarkatan," ucap Pj. Bupati.


    Lebih lanjut Azmi menyampaikan, "Melalui pelaksnaan sosialisasi ini semua penyelenggara Negara, tidak terkecuali dari kalangan militer akan lebih memahami aturan-aturan dalam melaksanakan urusan pemerintahan," jelas Azmi.


    Hadir sebagai pemateri tunggal pada acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kolonel (H) Joko Sutikno, SH, MH, CQNR, menjabat sebagai Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kuliah singkat nya menyampaikan.

    “Perkara konetisitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,” jelas Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Aceh itu. [ ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini