-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jadi Narsum Dikegiatan Pol PP, Ini Yang Disampaikan KBO Sat Reskrim Polres Pali

    Kamis, 07 September 2023, September 07, 2023 WIB Last Updated 2023-09-08T02:30:17Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
















    PALI,indometro.id 

    Jika masyarakat yang tidak membuat izin pada saat menggelar keramaian, baik pesta pernikahan maupun kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, bisa dapat dibubarkan oleh Aparat Penegak Hukum.


    Karena semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, harus membuat Perizinan terlebih dahulu, dan surat permohonan tersebut di ajukan paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan.


    Hal ini dipaparkan Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, disampaikan KBO Sat Reskrim Polsek Pali IPTU Muh. Arafah SH, Rabu (7/9/2023).


    Pemaparan ini disampaikan pada saat kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati Pali, Tahun 2023 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.


    ” Setiap kegiatan pesta tidak diperbolehkan menggunakan musik remix, mengadakan minum minuman keras dan serta adanya perjudian,” Imbuh IPTU Muh. Arafah dalam kegiatan sosialisasi tersebut.









    Dia juga menegaskan, bagi masyarakat yang mengadakan keramaian bisa dilakukan tindakan hukum, diantaranya apabila menimbulkan kebisingan disekitar tempat khusus yang menyangkut hajat orang banyak.


    ” Contohnya Masjid, atau tempat Ibadah, Puskesmas dan lainnya, dikarenakan menggangu aktivitas,” tegas KBO Sat Reskrim Polres lagi.


    Ditempat yang sama, sementara itu Kasat Polisi Pamong Praja, melalui kabid Perda Dedi martono, Spd.MPd menjelaskan, bahwa Pol PP memiliki tiga tugas pokok.


    ” Kita memiliki tiga tugas pokok, yang pertama yaitu, Penegak Perda, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya menjelaskan.


    Lanjutnya, sedangkan Peraturan Bupati No. 44 tahun 2018, mengatur tentang penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan yang menggunakan Alat Musik Elektronik.


    ” Sementara dalam Perbup no. 28 tahun 2018, mengatur tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat, yang bertujuan untuk mewujudkan kabupaten pali yang bersih, hijau, indah dan tertib,” tandasnya.


    (Usman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini