-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Aisyiyah Kelar Seminar Upayah Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur, Melalui Dinas DP3A

    Kamis, 21 September 2023, September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-22T04:59:45Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ketrampilan: Kordinator Aisyiyah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan sambutan Kepada Peserta Seminar. Foto (Amsir) 

    LAWORO,indometro.id -
     Aisyiyah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,  (DP3A) menggelar Seminar Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi pada Kewenangan Kabupaten Muna Barat dalam Rangka Peningkatan Peran Organisasi Perempuan dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak, Kamis (21/9/2023) di Aulah kantor Kominfo di Desa Kasakamu, kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

    Kegiatan ini dibuka oleh Perwakilan Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan Anak  pengendaliaan  penduduk dan KB Arsyaidar Habri,  SKM, M. Kes. Di dampingi Kordinator Kabupaten Muna Barat     didampingi Ketua  Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten Muna Barat. 

    Seminar yang melibatkan segenap OPD dan berbagai pengurus organisasi di lingkungan Pemkab Mubar  ini mendapatkan materi tentang peningkatan peran organisasi perempuan dalam upaya lencegahan perkawinan anak oleh Kepala DP3A Kabupaten Muna Barat 

    Ketua Aisyiyah  Kabupaten Muna Barat menjelaskan, Kabupaten Muna Barat  angka perkawinan anak di usia dini masih tergolong cukup tinggi. Yakni hampir mencapai separuh dari jumlah perkawinan yang ada.


    Dengan perkawinan anak yang belum cukup usia akan beresiko pada kesehatan, ekonomi dan psikososial yang tidak hanya pada saat proses kehamilan, akan tetapi juga selama menjalani proses rumah tangga. Oleh karena itu, hal yang sangat penting perlu dilakukan pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

    “Perlindungan anak tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak seperti negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, tentunya dilakukan upaya kuratif, preventif dan promotif agar supaya dapat meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada anak usia dini,” jelasnya.

    Reporter: Amsir


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini