-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Tebing Tinggi Mediasi Program Diversi Kasus Pidana Anak di Bawah Umur

    Redaksi
    Selasa, 01 Agustus 2023, Agustus 01, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T13:04:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh






    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi melakukan mediasi program diversi terhadap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor.: LP / B / 56 / III / 2023 / TT. Tebing, tanggal 27 Maret 2023 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Ady Susanto P Gari, SH dan Bripka Gomgom Siregar, SH, Selasa (1/8/2023) di ruang Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pukul 10.00 WIB.

    Kapolsek Tebing Tinggi AKP Saepullah S.Sos melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

    Dijelaskan Kasi Humas, sehubungan terjadinya tindak pidana pencurian 10 bungkus rokok dan uang sebesar Rp. 821 ribu milik korban Sarlina Damanik alias Opung Riris dengan kerugian sekitar Rp.1 juta yang terjadi pada hari Senin lalu (27/3) diketahui sekira pukul 13.00 WIB di dalam warung korban di Dusun II Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, maka dalam hal ini polisi melakukan mediasi melalui proses diversi.

    "Pencurian ini dilakukan oleh pelaku RRD alias Kardo (16) warga sekitar TKP," ungkap Kasi Humas. 

    Ia mengatakan, segala permasalahan atau perkara yang melibatkan anak di bawah umur lebih baik dilakukan mediasi dan dialog serta diupayakan pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar pidana untuk mencapai keadilan restoratif.

    Pada proses mediasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUH.Pidana Yo Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Polsek Tebing Tinggi mengundang pihak terkait, di antaranya dari Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Pos Balai Pemasyarakatan Tebing Tinggi Wirmawati Nainggolan, Penasehat Hukum / Pengacara Faisal Wan, SH, Dinas Sosial Serdang Bedagai Rinson Tarihoran Amd, Kadus II Desa Penggalian Jeremiah Saragih, pihak korban Sarlina Damanik, Afriansyah Sinaga, pihak pelaku Kardo dan orangtuanya Rosmiani Sinaga serta Penyidik Pembantu Polsek Tebing Tinggi.

    Adapun hasil yang didapat dari pertemuan tersebut adalah kedua pihak yakni pelapor dan terlapor berhasil mencapai kesepakatan musyawarah dengan ketentuan terlapor meminta maaf kepada pelapor (korban) serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pencurian terhadap korban. 

    "Apabila nantinya terlapor mengulangi kembali perbuatannya, Ia bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, diversi ini lebih pada memberikan ruang dan kesempatan bagi terlapor untuk berubah," terang Kasi Humas. 

    Dalam hal ini, pihak pelapor setuju terhadap proses penyidikan pidana khusus terhadap terlapor tidak dilanjutkan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 56 / III / 2023 / TT. Tebing, tanggal 27  Maret 2023.

    "Diversi tersebut selesai pukul 11.30 WIB dalam situasi aman terkendali," tutup Kasi Humas. 


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini