Polres Indramayu Musnahkan Barang Bukti Miras Beralkohol Sebanyak 14868 Botol

Daftar Isi

Indramayu,Indometro.id

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar pimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) beralkohol. Bertempat di lapangan Mako Polres Indramayu. Kamis (31/8/2023).


Kegiatan pemusnahan barang bukti miras beralkohol dilaksanakan oleh jajaran polres Indramayu, baik satuan reserse narkoba, satuan samapta serta jajaran polsek di wilayah hukum polres Indramayu. 


Dalam Jumpa persnya, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, Pemusnahan barang bukti miras beralkohol merupakan hasil kegiatan cipta kondisi dari 3 bulan kebelakang, diwilayah hukum polres Indramayu. 


Kapolres menjelaskan, dari kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan 3 Bulan ke belakangan, berhasil mengamankan barang bukti miras beralkohol sebanyak 14868 botol dengan berbagai macam variannya.


" Dari jenis miras botolan sebanyak 11035 botol, sedangkan untuk Tuak sebanyak 1444 liter, dan Ciu 2389 liter, dan polres Indramayu bisa melakukan penegakkan hukum terhadap sebanyak 419 pelanggar", terang Kapolres.


Kapolres menambahkan, ada beberapa wilayah yang sering ditemukan dan disita barang bukti miras beralkohol. seperti, dari wilayah hukum kecamatan Anjatan, Lelea, Patrol dan Losarang.


"Kepada seluruh masyrakat, khususnya di kabupaten Indramayu Tidak ada lagi yang mengkonsumsi miras beralkohol. Karena dari berbagai macam kejadian, ada beberapa miras yang mengandung bahan berbahaya seperti Ciu yang mengandung Etinol dan Metanol yang tentunya dapat mengganggu pernapasan", pungkas nya

MT jahol

Posting Komentar

banner image
Ads:

banner image
JustMarkets