-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemasangan Tembok Penahan Pasar Induk

    Redaksi
    Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T15:38:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk Tahun Anggaran 2019, kedua tersangka adalah Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemko Tebing Tinggi inisial GBS dan PH selaku rekanan yang merupakan Wakil Direktur VII CV Rizky Mandiri Perkasa.

    Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi Hiras Afandy Silaban, SH, MH, Rabu (9/8/2023), pihaknya melalui tim jaksa yang diketuai Ris Piere Handoko Sigiro, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka tersebut sesuai surat penetapan tersangka Nomor : PRIN-969/L.2.16/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

    Hiras menyampaikan bahwa, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tebing Tinggi telah menetapkan dua tersangka yang mempunyai peran dan bertanggung jawab terkait dengan dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk Tahun Anggaran 2019.

    "Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni GBS dan PH di Lapas Tebing Tinggi sejak hari Senin (7/8) usai menjalani pemeriksaan," tuturnya.

    Lebih dalam Hiras menyebut bahwa berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumut kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi adalah sekitar Rp203 juta dari proyek senilai Rp458 juta, sementara dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan.

    Seperti diketahui, GBS selaku Mantan Kadis Perdagangan dan UKM Pemko Tebing Tinggi hingga kini menjabat sebagai Asisten III Pemko Tebing Tinggi, sementara Pasar Induk di Jalan AMD Kota Tebing Tinggi diketahui dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp11 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus yang sampai saat ini tidak berfungsi.


    (IY)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini