Reduce bounce ratesindo Kegiatan Pengamanan Eksekusi Lahan di Simpang Mako Brimob KM 10 kelurahan Handayani Mulya Pali - Indometro Media

Kegiatan Pengamanan Eksekusi Lahan di Simpang Mako Brimob KM 10 kelurahan Handayani Mulya Pali


 PALI , Sumsel indimetro.id Polsek Talang Ubi Polres Pali melaksanakan kegiatan pengamanan Eksekusi lahan di Simpang Mako Brimob KM 10 kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali, Rabu (9/8/2023).


Eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan

Surat Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Mre, tanggal 28 Maret 2019, silam.


" Luas lahan yang akan dieksekusi yang terletak di Simpang Mako Brimob itu Luas 50 M x 150 Meter," kata Kapolres Pali  AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A Darmawan SH.


Dia menegaskan, Eksekusi lahan tersebut dimulai pukul 9.30, WIB dan berakhir pada 12.30, WIB berjalan dengan lancar dan kondusif tidak ada kendala ataupun perlawanan dari pihak tergugat.


" Ada 8 orang yang tergugat dalam kasus perdata tersebut, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim," selain itu merupakan warga KM 10," tegas Kapolsek Talang Ubi.


(Usman) 

Posting Komentar untuk "Kegiatan Pengamanan Eksekusi Lahan di Simpang Mako Brimob KM 10 kelurahan Handayani Mulya Pali"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?