-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Buat Laporan Palsu Tentang Begal, Pelaku Diganjar Wajib Lapor ke Polres Tebing Tinggi

    Redaksi
    Rabu, 02 Agustus 2023, Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T14:43:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Akibat membuat laporan palsu tentang aksi begal, pelaku selaku pelapor yang merasa jadi korban akhirnya diganjar wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi usai pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang ternyata hanya modus mengelabui keluarganya, pelaku diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu dinihari (2/8/2023).

    Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan terjadinya pencurian dengan kekerasan (begal) sesuai dengan laporan polisi nomor :LP/ B/387/VII/2023/SPK/POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMUT tgl.02 Agustus 2023 atas nama pelapor MPD (19) warga Jalan AMD Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

    Kronologis kejadian menurut pelapor bahwa pada Selasa malam (1/8) sekira pukul 22.45 WIB, pelapor (korban) sedang mengendarai sepeda motor dan tiba di Jalan Baja Kelurahan Tambangan datang dari belakang korban sebelah kanan orang tidak dikenal dan langsung menarik tangan sebelah kanan korban sehingga korban terjatuh ke badan jalan sebelah kiri.

    "Orang tidak dikenal tersebut mengacungkan sebilah clurit ke arah korban dan meminta isi kantong korban berupa satu buah dompet berisikan STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp. 75 ribu milik korban lalu kedua orang tidak dikenal tersebut membawa lari satu unit sepeda motor merk Honda Revo dan dompet milik korban," ungkap Kasi Humas berdasarkan pengakuan korban selaku pelapor.

    Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke SPK Polres Tebing Tinggi karena merasa mengalami kerugian sekitar Rp.18 juta. Pasca laporan itu, personel SPK dan Piket Fungsi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara di Jalan Baja.

    "Selanjutnya terhadap pelapor (korban) telah dilakukan permintaan visum et repertum atas luka yang dialami pelapor. Penyelidik dan penyidik telah melakukan permintaan keterangan atau wawancara terhadap pelapor dan satu orang perempuan berinisial F (19) yang merupakan pacar dari korban, petugas juga mengamankan  handphone dan dompet serta gerobak  pelapor yang diduga ada kaitannya dengan perkara serta melakukan pemeriksaan test urine  pelapor dengan hasil negatif," terang Kasi Humas. 

    Beranjak dari hasil penyelidikan terhadap pelapor, bahwa saat dilakukan wawancara terhadap pelapor di ruang Sat Reskrim, penyidik merasa curiga karena terdapat kejanggalan atas kejadian yang dialami di mana korban menerangkan jatuh dari sepeda motor sebelah kiri namun mengalami luka pada lengan sebelah kanan dan lengan baju sebelah kanan koyak.

    "Penyidik kemudian melakukan pengecekan terhadap handphone korban ternyata terdapat komunikasi Whatsapp yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual sehingga penyidik menanyakan apakah benar sepeda motornya telah dijual," beber Kasi Humas. 

    Menjawab apa yang ditanyakan, pelapor pun mengaku bahwa sepeda motornya yang dilaporkan begal tersebut  telah dijual seminggu lalu oleh pelapor kepada orang lain. Lalu pelapor membuat laporan kasus begal untuk menghindari kredit sepeda motor dari lesing yang sudah menunggak selama dua bulan.

    "Sementara yang mengantar pelapor ke TKP adalah pacarnya dan bukan menggunakan sepeda motor Honda Revo yang dibegal," imbuh AKP Agus Arianto. 

    Kasi Humas menambahkan, disimpulkan dari peristiwa yang dilaporkan atas kasus pencurian dengan kekerasan atau begal tersebut tidak benar dan merupakan laporan palsu sehingga laporan polisi dapat dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana.

    "Petugas selanjutnya menghentikan penyelidikan perkara atas kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dan korban membuat pernyataan permintaan maaf atas adanya laporan palsu tersebut serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya, lalu petugas menyerahkan pelapor kepada pihak keluarga dengan dijamin oleh keluarganya dan diketahui oleh pihak kelurahan, dalam hal ini pelaku dikenakan wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi," tandasnya. 


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini