-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    LHP BPK RI ; 76 Rekomendasi Yang Belum Sesuai Ditindaklanjuti per-30 Juni 2022 Pemkab Serdang Bedagai

    Redaksi
    Rabu, 12 Juli 2023, Juli 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-12T01:10:04Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Medan, Indometro.id -

    Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai ternyata masih meninggalkan kewajiban yakni belum sesuainya tindak lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI per 30 Juni 2022, sebagaimana di sebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Nomor. 75/LHP/XVIII.MDN/12/2022 tanggal 27 Desember 2022, BAB IV Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya.

    Rekomendasi BPK yang belum sesuai ditindak lanjuti adalah LHP BPK.RI Tahun Anggaran 2018 sebanyak 7 Rekomendasi, LHP BPK.RI Tahun Anggaran 2019 sebanyak 11 Rekomendasi, LHP BPK.RI Khusus Belanja Tahun anggaran 2020 sebanyak 2 Rekomendasi, LHP BPK RI LKPD Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15 Rekomendasi, LHP LKPD tahun Anggaran 2021 sebanyak 41 Rekomendasi.

    Adapun kriteria Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK adalah Jumlah Temuan, Jumlah Rekomendasi, Hasil Pemantauan Tindak lanjut ( Sesuai, Belum Sesuai, Belum Ditindak Lanjuti, Tidak Dapat Ditindak Lanjuti)

    Tercatat sejak Tahun Anggaran 2015 s.d 2021 Jumlah Temuan BPK.RI di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak 282 Temuan, sementara jumlah Rekomendasi BPK.RI nya sebanyak 830 Rekomendasi, sedangkan Hasil Pemantauan Tindak lanjut terdiri dari ; Sesuai Rekomendasi sebanyak 621 Rekomendasi, Belum sesuai sebanyak 207 Rekomendasi, Tidak dapat ditindak lanjuti sebanyak 2 Rekomendasi.

    Permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain Pengelolaan Dana BOS belum melalui Pengesahan, Tidak didukung Bukti Pertanggungjawaban belanja sebesar Rp.30.925.750,00.-, Pajak Belum disetor sebesar Rp.74.507.904,00.-, dan Jasa giro belum ditranfer ke kas daerah sebesar Rp.11.511.077,00.-.

    Ditempat terpisah Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan, Rabu (12/7/2023) bahwa sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Serdang Bedagai dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

    Lanjut kata Responden BPK.RI ini bahwa ini semua dilakukan dalam rangka pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Serdang Bedagai TA 2022, BPK memantau tindak lanjut Pemkab Serdang Bedagai terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2005 – 2022.

    LHP BPK RI TA.2022 ini dikategorikan sebagai LHP Dengan Tujuan Terentu ( DTT ) dengan kode data A2.013 DTT Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sebut Jejaringnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini

    "Ini harus dituntaskan jika tidak mau di sebut sebagai pembangkang yang tidak patuh kepada amanat Undang-undang, bahkan bisa berujung kepada Ancaman Hukum Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

    Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Serdang Bedagai saat di konfirmasi lewat WhatsApp-nya memilih bungkam tak mau menjawab Selasa (11/7/2023).



    (a76)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini