-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Undercover Buy, Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Sabu di Dolok Merawan

    Redaksi
    Rabu, 17 Mei 2023, Mei 17, 2023 WIB Last Updated 2023-05-17T04:51:50Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Melalui penyamaran (undercover buy) Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JW alias Jok (37) di sekitar kediamannya Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi pada Selasa malam (16/5/2023) sekira pukul 20.32 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan, Rabu (17/5), bahwa penangkapan bermula dari upaya petugas yang menyamar dan ingin membeli sabu, ternyata pelaku terpancing dan akhirnya tertangkap petugas.

    "Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus platik klip transparan berisi sabu seberat 0,58 gram, 5 plastik klip transparan kosong dan 1 pipet plastik yang ujungnya runcing," ungkap Kasi Humas.

    Selain itu, lanjutnya, personel Satres Narkoba juga mengamankan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, satu kotak rokok berisi uang tunai Rp 150.000 dan 1 unit sepeda motor Supra x 125.



    "Barang bukti tersebut diamankan saat dilakukan penggeledahan di sakunya ketika pelaku duduk menunggu di sepeda motor dekat pohon sawit," sebut AKP Agus Arianto.

    Lebih lanjut AKP Agus Arianto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan jika di sekitar rumah pelaku kerap dipakai sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba, bergerak dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.

    "Penangkapan dilakukan petugas dengan cara penyamaran (undercover buy) dan mengajak pelaku bertransaksi sabu," jelasnya.

    Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku mendapat barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di Wilayah Kecamatan Dolok Merawan.

    "Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


    (AS/IY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini