-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Ketumbar, Polres Tebingtinggi Amankan Sabu 1,36 Gram

    Redaksi
    Kamis, 25 Mei 2023, Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T05:15:15Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut berhasil menangkap pria pelaku narkoba yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 1,36 Gram di Jalan Ketumbar Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa (23/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut kepada media, Kamis (25/5), Ia menjelaskan hal ini sebagai bentuk keseriusan Polres Tebingtinggi dalam memberantas narkoba dengan kembali diperlihatkan berhasilnya personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku ESD alias Pendi (41) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

    "Kasus ini terkuak berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang kerap kali melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu," ungkap Kasi Humas.

    Disebutkan Kasi Humas, pada Selasa (23/5) sekira pukul 13.000 WIB, petugas menangkap pelaku di Jalan Ketumbar tepatnya di pinggir jalan,  petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram.

    Termasuk 3 bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 bungkus plastik berisi plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet runcing berbentuk sekop yang berada dalam penguasaan pelaku Pendi.

    "Pasca penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini