-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Masalah Penganiayaan Didamaikan SPKT Polres Tebing Tinggi Secara Kekeluargaan

    Redaksi
    Minggu, 07 Mei 2023, Mei 07, 2023 WIB Last Updated 2023-05-07T13:01:01Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Usai melakukan pendekatan persuasif kepada kedua pihak yang bertikai, akhirnya masalah dugaan penganiayaan didamaikan personel SPKT Polres Tebing Tinggi secara kekeluargaan, masalah ini terjadi di Dusun V Desa Mariah Padang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Minggu (7/5/3023).

    Kegiatan mediasi dipimpin KSPKT Ipda Budi Santoso bersama KSPK C Aiptu Jumadi, Aipda Gazali, Bripka Donal Purba dan Bripka Mario, persoalan ini berawal pada hari Minggu (7/5) sekira pukul 10.00 wib, telah terjadi masalah penganiayaan di Dusun V Desa Mariah Padang yang dilakukan oleh  Ahmad Akbar (21) selaku pihak pertama warga Desa Mariah Padang dengan Adinda Nurul Azmi (20) warga Jalan nenas Gang Jeruk Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.
      
    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya menyampaikan penganiayaan yang dilakukan pihak pertama terhadap pihak kedua di rumah Dusun V Desa Meriah Padang.

    "Saat itu pihak pertama melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kepada pihak kedua sehingga mengalami kedua tangan dan lengan biram termasuk pinggang, kening, pipi kiri dan dagu juga biram," terang Kasi Humas.

    Merasa keberatan, selanjutnya pihak kedua datang ke Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian yang di alaminya.

    "Setelah menerima laporan pihak kedua, personel piket SPKT lalu mendatangi TKP dan mengarahkan pihak pertama untuk datang ke Polres Tebing Tinggi," sambungnya.

    Kemudian pihak pertama yang diwakilkan oleh kakak kandungnya May Sarah Purba.datang ke SPKT Polres Tebing Tinggi.

    "Personel melakukan mediasi dan pihak kedua bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," kata Kasi Humas.

    Dalam hal ini pihak pertama bersedia memberikan biaya perobatan sebagaimana yang disepakati dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini