-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jhonny G Plate Jadi Tersangka Dan Ditahan Atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Dengan Kerugian Negara Rp 8 Triliun

    redaksi
    Kamis, 18 Mei 2023, Mei 18, 2023 WIB Last Updated 2023-05-18T03:13:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




     Jakarta,indometro.id - 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.

    Johnny G Plate awalnya datang ke Kejagung pada Rabu (17/5/2023), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS. Jaksa sempat menggeledah mobil Johnny Plate di tengah pemeriksaan.

    Tak lama kemudian, mobil tahanan siaga di halaman Kejagung. Johnny Plate kemudian dibawa keluar dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

    Berikut fakta-fakta Johnny G Plate sebagai tersangka:


    Johnny Plate Jadi Tersangka dan Ditahan

    Kejagung kemudian menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan. Johnny G Plate langsung ditahan.

    Pantauan detikcom, Rabu (17/5/2023), Johnny Plate terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Johnny Plate langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kejagung.


    Kejagung Jamin Temukan Bukti Keterlibatan Johnny Plate
    Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka. Namun, Kejagung belum menjelaskan detail bukti-bukti yang dimaksud.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel.



    Peran Johnny G Plate

    Kuntadi kemudian menjelaskan peran Johnny G Plate dalam kasus ini. Dia mengatakan keterlibatan Johnny berkaitan dengan jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran.

    "Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.



    Pasal Jerat Johnny

    Kejagung juga menjelaskan pasal yang menjerat Johnny. Sekjen NasDem nonaktif ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



    "Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

    "Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

    Hukuman paling tinggi adalah penjara seumur hidup. Berikut ini bunyi pasalnya:

    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
    banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Sedangkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bunyinya sebagai berikut:

    Pasal 55 KUHP

    (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

    Jadi Tersangka Ke-6
    Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

    Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

    "Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

    Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

    1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
    2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
    3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
    4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
    5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
    6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.



    Jaksa Usut Aliran Dana

    Jaksa belum menjelaskan berapa uang yang diduga dinikmati Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi ini.

    "Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

    Hal itu disampaikan Kuntadi untuk menjawab soal berapa uang terkait korupsi ini yang dinikmati Johnny serta ada-tidaknya aliran duit ke partai Johnny Plate. Kuntadi mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti tambahan.

    "Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti gitu saja kita masih kumpulkan alat bukti lain. Kalau ketemu nanti kami sampaikan," ujarnya.

    Mobil, Kantor hingga Rumah Johnny Plate Digeledah
    Jaksa menggeledah mobil Johnny G Plate di tengah pemeriksaan. Ada dua mobil Johnny di Kejagung yang digeledah.

    "Ya, benar," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana saat ditanya soal dua mobil milik Johnny G Plate digeledah, Rabu (17/5/2023).

    Pantauan di Kejagung, dua mobil yang digeledah berwarna putih pelat B-1371-UJZ dan warna hitam B-1120-UJZ. Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar.

    Penyidik memeriksa seluruh isi mobil. Termasuk tas yang berada di dalam mobil.

    Setelah itu, jaksa juga menggeledah rumah dinas Menkominfo. Kantor Johnny G Plate juga digeledah. Jaksa belum menjelaskan apa saja yang didapat dari penggeledahan itu.

    Sumber : Detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini