-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

     Edi Hardum Kecam Somasi Terhadap Penyebar Video Saat Ani Agas Tawarkan Tanah ke Kapolda NTT

    Kamis, 18 Mei 2023, Mei 18, 2023 WIB Last Updated 2023-05-18T10:13:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


     Pengacara Edi Hardum ( Foto: ig @edihardum_18)


    Manggarai Timur, Indometro.id- Rencana somasi terhadap penyebar Video percakapan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas yang diduga tawarkan tanah untuk bangun pos polisi ke Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Johni Asadoma, mendapat kecaman dari berbagai pihak.


    Dalam video yang diunggah akun tiktok @damianbabur pada Sabtu(13/05/2023) tersebut  kini menjadi  viral dan berujung pada ancaman somasi oleh Sekdinkes Matim, Pranata Kristiani Agas alias Ani Agas terhadap perekam dan penyebar video itu.


    Edi Hardum, seorang Doktor Hukum yang berdomisli di Jakarta saat dihubungi media ini pada Rabu(17/052023) mengecam tidakan somasi yang direncanakan oleh Sekretaris Dinkes Matim, Ani Agas terhadap perekam  dan penyebar video tersebut. 


    Menurut mantan wartawan itu, percakapan Ani Agas  dan Kapolda soal tawar menawar tanah untuk pembangunan pos polisi sangat layak untuk diberitakan maupun di diskusikan dan diperbincangkan oleh masyarakat. 


    "Oleh karena itu, saya kecam keras siapapun, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur itu, yang  mau mensomasi. Somasi apa?  Itu keliru besar.  Yang benar adalah dia memberikan klarifikasi atau hak jawab atau memberikan penjelasan kalau berita itu  keliru." Katanya 


    Kata dia, tugas seorang wartawan adalah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada dua pejabat publik yang sedang mebicarakan kepetingan umum. Dalam hal ini adalah tanah pemerintah untuk kepentingan umum, mendukung Polri menjalankan tugasnya sesuai UU yakni melindungi, mengayomi dan menegakan hukum. 


    Selain itu, Edi Hardum juga mengatakan bahwa  berita yang sudah dipublikasikan lalu disuruh untuk  dicabut atau di take down, adalah tindakan yang tidak benar dan patut dicurigai bahwa ada kepentingan tersembunyi dari percakapan tersebut.


    "Itu layak di beritakan. Kalau isi pembicaraan itu kemudian disuruh cabut beritanya, di take down , itu tidak benar. Itu patut dicurigai bahwa pembicaraan itu ada tujuan yang tidak bagus, ada tujuan tersembunyi, tujuan untuk kepentingan orang tertentu atau kelompok tertentu. Itu patut dicurigai." Ucapnya 


    Kemudian, Advokat asal Manggrai tersebut menyarankan agar media tidak boleh mencabut berita yang di publis karena apabila dicabut maka, sudah  menyalahi  UU pokok pers no 40 tahun 1999 dan Kode Etik Junalistik. 


    "Media itu tidak boleh mencabut beritanya. Kalau dia mau, beri klarifikasi, muat hak klarifikasi, atau hak jawabnya di muat. Untuk cabut, jangan. Kalau cabut, itu menyalahi UU pokok pers no 40 tahun 1999 dan kode  etik jurnalistik." Terangnya.



    Citizen Journalism Pilar Kelima  Dalam Demokrasi


    Sementara itu, Edi Hardum juga menjelaskan, media sosial seperti tiktok dan lainnya adalah  jurnalisnya masyarakat atau Citizen Journalism yang mana merupakan  kekuatan kelima dalam demokrasi.


    Menurut dia, keberadaan pers dan media sosial justru mendukung good governance dimana salah satunya adalah transparansi. 


    "Kalau sekarang kekuatan ke empat kan pers. Kekuatan kelima itu  dan harus di dukung. Keberaan pers dan media sosial, justru  mendukung Good Governance. Ciri dari Good  Governance  salah satunya adalah transparansi." Jelasnya 


    Kemudian, dia  mengkritisi  ancaman somasi yang disampaikan Pemkab Manggaari Timur  terutama  Ani Agas selaku Sekdinkes Matim terhadap perekam dan penyebar video itu, merupakan tindakan yang tidak mengendepankan asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih. 


    Seharusnya, kata Edi, sebagai pejabat ASN atau pemerintah mendukung asas pemerintahan yang baik salah satunya asas transparansi. Justru tindakan somasi itu merupakan antitesa dari pemerintahan yang bersih. 


    "Dia anti. Justru anti tesa dari sini. Dia seharusnya mendukung dong kalau dia benar-benar sebagai pejabat  ASN atau pemerintah. Harus mendukung yang namanya asas-asas pemerintahan yang baik, salah satu di dalamnya adalah asas transparansi dan asas tanggung jawab. Itu sama halnya kembali kepada gaya orde baru. Yang tidak suka disuruh beritanya dicabut." Pungkasnya


    Kata dia, Polri dan TNI adalah humas yang paling bagus dalam menyampaikan siaran pers saat menyampaikan informasi kepada publik. Sehingga menyarankan agar Kapolda NTT tidak terprovokasi oleh tindakan  Ani Agas untuk mensomasi atau melaporkan  penyebar dan perekam video tersebut. 


    Menurut Edi,  pemerintahan seperti ini harus dilawan. 


    "Jadi, saya kecam itu tindakan somasi itu.Ini namanya pemerintahan yang tengik, harus dilawan.  Somasi itu dilawan. Dia mensomasi itu mau menunjukan kebodohan dia. Apalagi katanya dia anak Bapati. Ini pasti ada kesombongan disana." Tutup Edi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini