-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    E.A Ginting Driver Online Pelaku Pembacokan Terhadap Lawyer Akan Mendapat Hukuman Berat Oleh Hakim PN Medan

    Harray
    Jumat, 05 Mei 2023, Mei 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-05T04:36:45Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


















    Medan, Indometro.id- 

    Entah apa yang ada didalam benak pikirannya,Erwin Agus Ginting alias EAG terdakwa pelaku yang merupakan seorang pengemudi "DRIVER ONLINE" telah tega berbuat sangat keji tak berprikemanusia'an, EAG kini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, ianya EAG didakwa karena melakukan aniaya berat secara tega membacok penumpangnya dengan memakai sajam jenis parang, diketahui ternyata korbanya adalah seorang Pengacara (lawyer) di Kota Medan, Kamis-(04/5/23) Sore.


    Mirisnya,EAG pembacokan disebut sebagai seorang pengemudi "Driver Online"  telah sengaja melakukan tindakan kriminal dengan sengaja telah aniaya berat membacok dengan menggunakan sajam jenis parang terhadap penumpangnya yang ternyata seorang pengacara.



    Dalam Sidang Perkara Nomor 473/Pid.B/2023/PN Medan di Pengadilan Negeri Medan dengan nama terdakwa Erwin Agus Ginting alias EAG yang diduga keras sudah dengan sengaja telah melakukan pembacokan terhadap seorang  Advokat/Pengacara yang juga merupakan Penasehat Hukum Media Online Indonesia Medan, Rabu (03/05/2023) agenda persidangan mendengar keterangan saksi yang meringankan.


    Saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa adalah adik kandung terdakwa yang bernama Frans Ginting, Frans Ginting mengatakan, "Bahwa memang parang tersebut sudah dibawa oleh terdakwa didalam mobilnya dengan alasan baru pulang dari ladang, terdakwa bercerita kepada saya bahwa terdakwa memang melakukan pembacokan terhadap korban, " ucap Frans Ginting diruang sidang.


    Kemudian Majelis Hakim bertanya kepada saksi apakah parang yang digunakan terdakwa dapat memotong kayu? Saksi menjawab, " iya ", kemudian Majelis Hakim Dr. Ulina Marbun,SH.,M.H mengatakan berarti senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku dapat membuat orang mati jika dibacok kan ? Saksi menjawab, "iya".

    Kemudian Jaksa AP. Frianto Naibaho bertanya kepada saksi, setelah korban berlari menyelamatkan diri, lari kerumah warga, kenapa terdakwa mengejar dan membacok korban? Saksi malah tertawa, sempat jaksa merasa kesal dengan mengatakan saudara saksi jawab dan tanyakan kepada Abang saksi.


    Sesaat sebelum persidangan dimulai, dihadapan awak media penasehat hukum terdakwa diduga mencoba lagi menekan korban agar korban menandatangani surat perdamaian, lalu korban menjawab kenapa terdakwa sudah membacok saya tidak merasa bersalah bang?, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan itu karena  Sidang online makanya sudah menjadi salah persepsi, tak lama kemudian agenda sidang dimulai sebagaimana yang sudah awak media tuliskan diatas, sidang penganiayaan terhadap Pengacara Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Medan yang juga merupakan Penasehat Hukum media oline Metroinvestigasi.com.



    Terpisah, Menanggapi hal tersebut, Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Ketua DPC FERARI Langkat angkat bicara,

    "Saya minta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Medan yang menyidangkan perkara ini, agar memberikan hukuman secara maksimal, atas perbuatan terdakwa pelaku (Red-EAG) terhadap rekan sejawat kami tersebut", tuturnya.


















    Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena akibat dari perbuatan terdakwa EAG itu, tentulah rekan kami ini tak dapat menjalankan aktivitasnya dalam membela hak hak klien, yang saat ini sedang di tanganinya.


    Sebagai catatan bersama, hal ini di mungkinkan dapat menurunkan kepercayaan konsumen pengguna transportasi online terhadap driver online lainnya. 


    "Harapan saya kedepan, kepada pihak penegak hukum khususnya Polrestabes Medan, dapat melakukan razia rutin untuk mengantisipasi tindakan serupa di kemudian hari, tutup Ukurta Toni Sitepu, SH. CPM. Ketua Bidang Advokasi Partai Gelora Langkat. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini