-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Di Dalam kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Diduga Ada Sarang Mafia Hukum.

    Kamis, 11 Mei 2023, Mei 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-11T02:08:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Media Indometro.com

    Berita Toba.


    Ketua tim investigasi OBH - YLBH Pers Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Octavianus Lumban Tobing bersama timnya merasa tidak percaya lagi terhadap oknum JPU inisial I.Sembiring bersama kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, terkait tentang laporan Pengaduan yang masuk dikantor kejaksaan negeri kabupaten Toba tertanggal 4 Desember 2022 sampai saat ini belum ada tindakan perkembangan hasil yang dikerjakan oleh pihak penyidik dikejaksaan negeri kabupaten toba, ucap Octavianus Lumban Tobing."

    Didalam berkas laporan pengaduan kami atas nama lembaga OBH - YLBH Pers Indonesia kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara ada dua bentuk laporan pengaduan yang telah masuk dikantor kejaksaan Negeri kabupaten Toba pada tanggal 4 Desember 2022, pungkasnya.

    Sampai sejauh ini perkembangan bentuk laporan pengaduan kami yang secara resmi yang kami sampaikan kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten Toba belum ada kejelasan dari pihak oknum Para penyidik dikejaksaan negeri Toba yang menanganni berkas laporan pengaduan kami."

    Bila dihubungi kepada pihak penyidik secara langsung lewat via telepon genggamnya sering tidak menjawab atau tidak angkat telepon kami, ucap Octavianus."  Kami sudah sekian kali datang kekantor kejaksaan negeri kabupaten Toba untuk menanyakan soal laporan pengaduan kami atas nama lembaga OBH - YLBH Pers Indonesia kabupaten toba, provinsi sumatera utara, kepada pihak kasi Intel dikejaksaan negeri kabupaten toba Sebagai penyambung didalam komunikasih kami, kenapa penyidik JPU inisial I. Sembiring yang menangani berkas laporan pengaduan kami tentang terkait dugaan penyelewengan dana  anggaran APBN tahun 2022 yang hampir bersekitar Rp. 650 juta lebih,  untuk pembangunan lahan penimbunan kantor Loka BPOM Kabupaten Toba  yang baru selesai dikerjakan diakhir tahun 2022 didesa Lumban Pea, kecamatan Balige, Kabupaten Toba, belum ada penyelesaian titik kasus perkara dudukannya seperti apa, ujar Octavianus Lumban Tobing."

    Terkait yang kami laporkan Salah seorang oknum yang bertugas sebagai PPK dikantor cabang BPOM dikabupaten Toba yang beralamat kantornya dijalan gereja HKBP Balige, kabupaten Toba saat ini kenapa belum ada tindakkan pemeriksaan yang lebih lanjut kembali." 

    Badan Penanganan Obat - obatan dan Makanan ( BPOM ) yang berkantor di Jakarta sebagai penyedia Pengadaan proyek pembagunan lahan penimbunan kantor Badan Penanganan Obat - Obatan dan Makanan (BPOM ) yang baru, dan diadakan pembangunan didaeah lokasi  didesa Lumban Pea, kecamatan Balige, kabupaten Toba."  Sebagai pemilik proyek pembangunan lahan penimbunan untuk kantor BPOM yang baru ini, sebagai pemenang tender didalam pekerjaan proyek untuk kantor BPOM yang baru ini dari perusahaan CV. Kirei Na Yuki." 

    sejak adanya gejolak persoalan tentang pembangunan lahan kantor BPOM yang Ari didesa lumban pea kecamatan Balige kabupaten Toba,  kenapa sampai saat ini mereka ini pihak penyidik tidak memeriksa ataupun belum ada tindakkan dari beberapa oknum yang terlibat didalam pekerjaan pembangunan lahan penimbunan kantor BPOM Cabang kabupaten Toba sekarang ini, ujar Octavianus."




    Begitu juga terhadap laporan pengaduan kami terkait pelanggaran hukum karena adanya dugaan korupsi terhadap oknum kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Toba yaitu inisial S. Situmorang, yang telah menerbitkan surat sertifikat tanah atas kepemilikan nama Lumongga Boru Aruan dan Daulat Napitupulu yang bertempat tinggal di daerah pasir putih desa Parparean II kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, bahwa surat yang pertama diterbitkan oleh Saut Simbolon pada tahun 2021 dengan Nomor hak milik 221 atas nama Lumongga Aruan dan suaminya Daulat Napitupulu, pada waktu Saut Simbolon masih aktif sebagai kepala kantor BPN Toba pada Tahun 2020 - 2021 sudah ada bermasalah atas penerbitan surat sertifikat tanah itu, pungkasnya.

    Saut Simbolon dikenakan pelanggaran hukum oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten toba, dan sebab itu pada tanggal 18 Oktober 2022 akhirnya Saut Simbolon ditangkap oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten toba dan ditahan di Lapas Balige kabupaten Toba terkait soal adanya pelanggaran hukum atas penerbitan surat sertifikat tanah atas kepemilikan Lumongga Boru Aruan dan suaminya Daulat Napitupulu."


    Disaat kami melaporkan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba yang berinisial S.Situmorang kenapa sampai sekarang ini tidak ada diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten toba sampai saat jni, ucap Octavianus Lumban Tobing."

    Terkait soal penerbitan surat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh mantan kepala badan pertanahan nasional (BPN) Toba yaitu Saut Simbolon ditahun yang lewat atas nama kepemilikan Lumongga Aruan dan suaminya Daulat Napitupulu dengan nomor hak milik 221 disaat itulah ada permasalahan kepada  mantan kepala BPN kabupaten Toba Saut Simbolon akibat surat sertifikat tanah yang diterbitkannya. 


    Nahh sekarang ini publik bertanya - tanya kepada pihak anggota penyidik dikejaksaan negeri kabupaten Toba, kenapa kepala badan pertanahan nasional ( BPN ) Kabupten Toba inisial S. Situmorang sekarang ini masih juga belum dipanggil ataupun diperiksa oleh penyidik oknum JPU inisial I. Sembiring terkait tentang penerbitan surat sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh inisial S.Situmorang yang telah terpecah dibagi dua surat sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh kepala BPN Toba inisial S. Situmorang sekarang ini atas nama kepemilikan Lumongga Aruan beserta suaminya Daulat Napitupulu, ucap tegas Octavianus Lumban Tobing." 

    Kenapa pihak penyidik dikejaksaan hanya cuma mantan kepala BPN Toba Saut Simbolon yang sempat ditahan dilapas Balige kabupaten Toba sejak pada tanggal 18 Oktober tahun 2022 yang lewat,  bahkan sekarang ini masih berjalan kasus perkara persidangan mantan Kepala BPN Toba dikantor Tipikor Kejati Sumatera Utara."

    Padahal surat sertifikat tanah yang diterbitkan oleh kepala BPN Toba inisial S. Situmorang sudah terpecah dua bagian,  dengan surat sertifikat tanah nomor hak milik 221 yang sekarang menjadi surat sertifikat tanah dengan nomor hak milik 225 dan 226  atas nama kepemilikan nama Lumongga Aruan dan suaminya Daulat Napitupulu, dan nomor hak milik 225 surat sertifikat tanah kepemilikan Lumongga Aruan yang beralamat didesa parparean II kecamatan Porsea, kabupaten toba pada waktu itulah yang telah sempat dijual belikan kepada pihak kementerian dinas perhubungan provinsi sumatera Utara dengan total 2.9 Milyard, tandasnya.

    Sampai saat ini berkas laporan pengaduan kami atas nama lembaga OBH - YLBH Pers Indonesia kabupaten Toba, provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh pihak oknum penyidik JPU inisial I. Sembiring, sama sekali tidak ada tanggapannya apapun didalam proses kasus perkara kepala BPN Toba inisial S. Situmorang terkait pelanggaran hukum Soal kerugian uang negara dan adanya dugaan kasus korupsi sejak masuknya surat laporan Pengaduan kami pada tanggal 4 Desember 2022 dikantor kejaksaan negeri kabupaten Toba.

    Kami sangat mencurigai adanya dugaan  pihak oknum para penyidik dikantor kejaksaan negeri kabupaten  toba, seperti ada tempat Sarang Mafia hukum sekarang ini."


    Maka dari itu ketua tim invetigasi Lembaga OBH - YLBH Pers Indonesia kabupaten Toba, Octavianus Lumban Tobing bersama timnya sudah sangat kecewa besar terhadap oknum petugas penyidik dikantor kejaksaan negeri kabupaten Toba yang tidak profesional dalam bekerja dan kurang bertanggung jawab penuh dalam menegakkan hukum didaerah kabupaten Toba sekarang ini, Ujarnya."

    Saat ini kami menyampaikan lewat awak Media Indometro.com memohon kepada pihak pimpinan komisi dikejaksaan Agung Republik Indonesia, dan juga kepada Bapak Presiden RI Jokowidodo, agar supaya mendengar keluhan masyarakat saat ini, terkait persoalan terhadap  anggota petugas penegakan hukum dinegara kita ini yang berada didaerah kantor kejaksaan negeri kabupaten toba, agar supaya diberi Sanksi tegas beserta diberi pemecatan terhadap para pihak oknum petugas JPU inisial I. Sembiring  yang menanganni berkas laporan pengaduan kami atas nama lembaga OBH - YLBH Pers Indonesia kabupaten toba yang telah masuk laporan pengaduan kami sejak pada tanggal 4 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada satupun pihak oknum penyidik dari JPU inisial I. Sembiring dan juga pihak kasi Intel dikejaksaan negeri kabupaten toba, belum ada penyelesaian kasus laporan pengaduan yang kami sampaikan terhadap oknum kasi Intel kejaksaan negeri kabupaten Toba yang lama setelah Gilbert Tindaon digantikan oleh kasi Intel dikejaksaan negeri kabupaten Toba yang baru bernama Oloan Sinaga, yang sudah bekerja dua bulan lebih dikantor kejaksaan negeri kabupaten Toba, sampai sekarang ini  belum ada hasil tindakkan apapun didalam pemeriksaan mereka saat ini, Ucap Octavianus Lumban Tobing."
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini