-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sekjen Formapera Kecewa, Program UHC Walikota Medan Isapan Jempol Belaka

    Haris Rangkuti
    Senin, 24 April 2023, April 24, 2023 WIB Last Updated 2023-04-24T13:40:40Z

    Ads:





    Medan, Indometro.id- Masih ingat progaram Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Walikota Medan Bobby A Nasution, masyarakat antusias dan senang  dengan Janji ( Program UHC = -Red) walikota Medan, tetapi implementasi nya (ZERO= 0) dalam penerapan program dengan memberikan kemudahan masyarakat berobat dengan cukup menunjukkan identitas KTP Masyrakat Kota Medan mendapat pelayanan kesehatan medis dalam berobat ke seluruh Rumah sakit yang ada dikota Medan tersebut nyatanya hanya isapan jempol belaka alias omong kosong.



    Hal itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) yaitu Bambang Syahputra yang mengaku telah kecewa dengan Program  UHC yang dicanangkan oleh Orang nomor satu dikota Medan tersebut, Pasalnya penerapan Program adanya UHC tersebut berbeda faktanya di lapangan. 



    Ia menilai, Bobby tak mengungkap hal sebenarnya secara terbuka, bahwa untuk menerima manfaat UHC sehingga masyarakat Medan bisa memperoleh perobatan gratis di rumah sakit mana pun di ibukota Sumatera Utara itu (Medan), faktanya ternyata ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi atas manfaat UHC tersebut.


    "Mestinya kan Walikota Medan transparan. Jangan terkesan PHP bisa berobat pakai KTP tapi faktanya ada syarat tertentu yang akhirnya terkesan hanya pencitraan saja," sesalnya saat berbicara kepada wartawan, Minggu (23/4/2023). 


    Pria yang akrab disapa 'Bembenk' ini menuturkan, hal itu diketahuinya saat ada keluarga (Pasien sakit) yang ingin mendapatkan manfa'at tersebut berasal dari kota Medan, dalam berupaya mengobati atas sakit ynh diderita buah hatinya bernama 'Jihan Afifah Lubis' (5 bln), balita tersebut itu diketahui mengidap penyakit jantung bawaan sejak lahir. 


    Terpisah Fadli, ayah bayi malang yang bermukim di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan-Tembung itu menuturkan, awalnya mereka membawa buah hatinya itu ke R.S Murni Teguh beralamat di Jalan Jawa Kec.Medan Timur pada hari selasa malam, (18 April 2023) pukul, 23.00 Wib. Usai mendapatkan penanganan awal, bayi itu kemudian dirawat di ruang PICU, "Lalu pihak rumah sakit mendatangi kami (orangtua balita) itu untuk menanyakan sistem pembayaran, mau pembayaran umum atau dengan BPJS Kesehatan," ungkap Bembenk. 


    Diakuinya, mereka saat itu memang belum  terdaftar sebagai peserta BPJS. Alhasil, pihak  rumah sakit tidak bisa mengambil  tindakan, padahal bayi tersebut dalam kondisi emergency yang semestinya pihak Rumah sakit (Paramedis) tersebut lebih mengutamakan jiwa Pasien dalam tindakan Medis secara Profesional tanpa pandang aspek hal apapun meski dalam pengecualian, mirisnya lagi dengan tidak berlakunya manfa'at (UHC) dirumah sakit itu bagi korban balita warga Kota Medan tersebut.


    "Setelah itu kami mempertanyakan hal ini ke pihak HRD perusahaan bermohon agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan, namun saat itu proses baru dapat selesai pada tanggal 19 April 2023," cetusnya. 


    Namun, lanjut Fadli, sangat disayangkan ketika pihak rumah sakit menyodorkan surat pernyataan kepada kami


    "Isinya yang disodorkan pihak administrasi R.S Murni Teguh, agar kami mematuhi persyaratan wajib deposit sebesar Rp30 juta saat itu juga," ungkapnya. 


    Namun demi menyelamatkan buah hatinya, Fadli pun menyanggupinya, setelah berembuk kemudian pihak keluarga pun menyiapkan uang panjar sebesar Rp 10 juta rupiah, sisanya Rp20 juta lagi dibayar pada besok hari. 

    "Langkah ini kami lakukan kami demi bayi kami agar bisa langsung ditangani, tidak  berlarut-larut agar bisa langsung  masuk ruang PICU," terangnya. 

    Namun Fadli mengaku kaget. Karena setelah anaknya masuk ruang PICU, pihak Admin RS Murni Teguh memberikan  surat pernyataan kedua kepada berisi ultimatum


    "Isinya, jika dalam waktu 3x24 jam BPJS belum aktif, maka pasien langsung otomatis masuk ke umum. Untuk itu, kami selaku pihak keluarga menanyakan program Pak Walikota Bobby Nasution yaitu tetang berobat  gratis dengan hanya cukup menunjukkan KTP agar bisa langsung berobat," sebutnya. 

    Terkait hal ini, Fadly juga mengaku heran dengan respons pihak R.S Murni Teguh yang mengayakan bahwa jika sudah mendaftar sebagai peseeta BPJS, tidak  bisa lagi didaftarkan ke program UHC. 

    "Kami selaku pihak keluarga sudah bagai makan buah simalakama. Bingung kami, kalau dari awal pihak rumah sakit bicara kalau kami belum ada BPJS, mungkin saya bisa bawa anak saya berobat dengan menunjukkan KTP saja. Lagi pula saya kan baru bekerja sebulan di perusahaan swasta, pasti belum terdaftar sebagai peserta BPJS," ujarnya. 


    Lanjut Fadli, sampai akhirnya ia berkoordinasi dengan Sekjen LSM Formapera Bambang Syahputra yang akhirnya ikut mendampingi pihak keluarga pasien ke rumah sakit. 


    Hasilnya, pihak RS Murni Teguh melalui bagian informasi bernama Yeni Purba tetap ngotot dengan keputusannya, keluarga pasien wajib bayar karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. 


    Koordinasi dengan Pihak Dinkes Medan 

    Menindak lanjuti terkait hal ini, Sekjen Formapera Bambang Syahputra sempat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mencarikan solusi, saat itu pihak Dinkes berjanji akan berkoordinasi kepada pihak R.S Murni Teguh terkait permasalahan tersebut. 



    "Namun pada hari Sabtu, 22 april 2023 pihak keluarga menerima kabar anaknya akan dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik dan wajib melunasi pembayaran sebesar Rp16 juta. Saya pun menelepon pihak Dinkes kembali. Tapi semuanya sia-sia karena keluarga pasien tetap diwajibkan bayar karena sudah terdaftar di BPJS Kesehatan  sekalipun belum bisa aktif," ujar Bembenk kecewa. 

    Atas kejadian ini, Bembenk kembali mempertanyakan program UHC Walikota Medan, karena seolah hanya memberi harapan palsu kepada masyarakat Kota Medan. 

    "Untuk itu, atas nama Formapera, kami akan menemui Walikota Medan Bapak Bobby Nasution atau bersurat kepada beliau untuk mempertanyakan persoalan  pasien  bayi ini dan menanyakan adanya persyaratan dan ketentuan tentang UHC agar masyarakat  tidak bingung," pungkas Bembenk.||(H.Rangkuti/Rz)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini