Gregorius Jeramu,Pemilik Tanah Terminal Kembur didampingi Staf Kejaksaan Negeri Manggarai Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka(sumber foto: Floresa.co) |
Manggarai Timur,Indometro.id- Keluarga kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kupang,yang memvonis Gregorius Jeramu(62), pemilik tanah terminal Kembur,di Kembur,Kelurahan Satar Peot,Kecamatan Borong,Manggarai Timur,NTT saat sidang putusan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Terminal Kembur,pada Rabu ( 29/03/2023)
Silvester Jenabut,putra sulung Gregorius mengatakan akan mengupayakan langkah-langkah hukum lain agar Gregorius bisa dibebaskan dari jeratan hukum yang sangat tidak manusiawi itu.
Bahkan,pihaknya sudah memagari pintu masuk terminal kembur sebagai ungkapan kekecewaannya terhadap putusan hakim Juniarti, serta meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk kembalikan tanah terminal itu kepada Gregorius, pemilk sah tanah tersebut.
"Kami (keluarga Gregorius) sudah memagari pintu masuk terminal. Bapak saya sudah di penjara maka kami meminta kepada Pemda Manggarai Timur untuk kembalikan tanah milik orang tua kami." Ucap Silvester, saat di temui Indometro.id pada selasa (11/04/2024)
Lebih lanjut, Silvester menjelaskan bahwa ayahnya( Gregorius) tidak bersalah karena tanah itu betul-betul milik Gregorius. Meskipun belum bersertifikat,tetapi tidak ada seorangpun masyarakat yang mengklaim bahwa tanah tersebut bukan milik Gregorius dan itu sudah di buktikan dengan adanya SPTPBB itu.
"Bapak saya tidak bersalah. SPTPBB itu sebagai bukti bahwa tanah ini betul-betul milik bapak saya. Selama ini juga tidak ada orang yang mengklaim bahwa tanah itu bukan milik bapak Gregorius. Semua masyarakat disini mengakui bahwa itu miliknya." Tutur Silvester
Pintu Masuk Terminal Kembur Yang Dipagari Keluarga Gregorius Jeramu Setelah di Vonis Bersalah( foto:AB/Indometro) |
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadailan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Kupang,NTT pekan lalu itu, Ketua Majelis Hakim Juniarti Wari,menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gregorius,serta dituntut mengembalikan uang negara senilai harga tanah atau (total loss) yakni sesuai jumlah uang yang dibayarkan negara terhadap Gregorius.
Menurut Hakim Juniarti, Gregorius divonis bersalah karena menjual tanah tanpa alas hak( sertifikat) dan hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau ( SPTPBB),sesuai dakwaan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Hakim berpendapat,Tindakan Gregorius menjual tanah tanpa sertifikat,dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa SPTPBB bukanlah alas hak yang dimaksud.
Sementara dalam sidang yang digelar sebelumnya yakni pada ( 20/02/2023) lalu, hakim Juniarti berpendapat bahwa dakwaan terhadap Gregorius oleh Kejari Manggarai terkait alas hak, tidak dipersoalkan. Yang menjadi persoalan justru karena Gregorius menerima dua kali pembayaran saat ganti rugi tanah terminal kembur itu.
Namun saat sidang putusan, hakim Juniarti justru kembali berpendapat sesuai dakwaan Kejari Manggarai dimana Gregorius dinyatakan bersalah karena menjual tanah tanpa alas hak.
Bersama dengan Gregorius,hakim Juniarti juga menjatuhkan hukuman 1,6 tahun serta membayar denda senilai Rp.100.000.000 ,- terhadap Benediktus Aristo Mo'a selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, dalam proses pengadaan lahan tanah terminal kembur itu.
Aristo, dinyatakan bersalah karena tidak menganalisis satatus hukum tanah milik Gregorius yang kemudian dijadikan lahan untuk dibangunkan terminal tersebut.
Baik Gergorius maupun Aristo,didakwa karena dinilai bekerjasama untuk memperkaya orang lain dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai harga tanah yang di terima Gregorius.
Awalnya,pada tahun 2012,Gregorius beserta Istrinya Sofia,tidak ingin menjual tanahnya tersebut. Tetapi karena didatangi terus menerus oleh pembeli dalam hal ini adalah Dishubkominfo Manggarai Timur,akhirnya Gregorius mau menjual tanahnya dengan harga Rp.427.000.000,- dipotong pajak 5%.
Kemudian,Gregorius( penjual) dan Dishubkominfo Manggarai Timur ( pembeli) bersepakat untuk proses pembayarannya dilakukan dalam dua tahap.
Pembayaran tahap I dilakukan pada tahun 2012 dengan total senilai Rp. 294.000.000,- sementara pembayaran tahal II dilakukan pada tahun 2013 dengan total senilai Rp.121.227.273,-sehingga total yang diterima Gregorius saat itu senilai Rp. 402.245.455,- setelah dipotong pajak.
Sementara itu,Fansialdus Jahang, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Manggarai dan Gaspar Nanggar menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Kabupaten Manggarai Timur,disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan tanah terminal kembur.
Saat proses pengadaan tanah terminal itu,keduanya memiliki peran penting.Karena saat itu,Fansi Jahang menjabat sebagai Kepala Dinas,sementara Gaspar Nanggar sebagai tim negosiator saat itu,menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kabupaten Manggarai Timur.
(AB/indometro.id)