-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pemilik Tanah Terminal Kembur  Di Vonis Penjara, Keluarga Minta Tanah Di Kembalikan

    Kamis, 13 April 2023, April 13, 2023 WIB Last Updated 2023-04-13T04:32:11Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Gregorius Jeramu,Pemilik Tanah Terminal Kembur didampingi Staf Kejaksaan Negeri Manggarai Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka(sumber foto: Floresa.co)




    Manggarai Timur,Indometro.id- Keluarga kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kupang,yang memvonis Gregorius Jeramu(62), pemilik tanah  terminal  Kembur,di Kembur,Kelurahan Satar Peot,Kecamatan Borong,Manggarai Timur,NTT saat  sidang putusan  Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Terminal Kembur,pada Rabu ( 29/03/2023) 


    Silvester Jenabut,putra sulung Gregorius mengatakan akan mengupayakan langkah-langkah hukum lain   agar Gregorius bisa dibebaskan dari jeratan hukum yang sangat  tidak manusiawi itu.


    Bahkan,pihaknya sudah memagari pintu masuk terminal kembur sebagai ungkapan kekecewaannya terhadap putusan hakim Juniarti, serta  meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk kembalikan tanah terminal itu kepada Gregorius, pemilk sah tanah  tersebut.


    "Kami (keluarga Gregorius)  sudah memagari pintu masuk terminal. Bapak saya sudah di penjara maka kami meminta kepada Pemda Manggarai Timur untuk kembalikan tanah milik orang tua kami." Ucap Silvester, saat di temui Indometro.id pada selasa (11/04/2024)



    Lebih lanjut, Silvester menjelaskan bahwa ayahnya( Gregorius) tidak bersalah karena tanah itu  betul-betul milik Gregorius. Meskipun belum bersertifikat,tetapi tidak ada seorangpun masyarakat yang mengklaim bahwa tanah tersebut bukan milik Gregorius dan itu sudah di buktikan dengan adanya SPTPBB itu.


    "Bapak saya tidak bersalah. SPTPBB itu sebagai bukti bahwa tanah  ini  betul-betul milik bapak saya. Selama ini juga tidak  ada orang yang mengklaim bahwa tanah itu  bukan milik bapak Gregorius. Semua masyarakat disini mengakui bahwa itu miliknya." Tutur Silvester


    Pintu Masuk Terminal Kembur Yang Dipagari Keluarga Gregorius Jeramu Setelah di Vonis Bersalah( foto:AB/Indometro)


    Dalam sidang putusan yang digelar  di Pengadailan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Kupang,NTT  pekan lalu itu, Ketua Majelis Hakim Juniarti Wari,menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gregorius,serta dituntut  mengembalikan uang negara senilai harga tanah atau (total loss) yakni  sesuai jumlah uang yang dibayarkan negara terhadap Gregorius.



     Menurut Hakim Juniarti, Gregorius divonis  bersalah karena menjual tanah tanpa alas hak( sertifikat) dan hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau ( SPTPBB),sesuai dakwaan Kejaksaan Negeri Manggarai.


    Hakim berpendapat,Tindakan Gregorius menjual tanah tanpa sertifikat,dinilai bertentangan dengan  Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997  tentang pendaftaran tanah, bahwa SPTPBB bukanlah alas hak yang dimaksud. 


    Sementara dalam sidang yang  digelar  sebelumnya yakni pada ( 20/02/2023) lalu, hakim Juniarti berpendapat bahwa dakwaan terhadap Gregorius oleh Kejari Manggarai terkait  alas hak, tidak  dipersoalkan. Yang menjadi persoalan  justru karena Gregorius menerima dua kali pembayaran saat ganti rugi tanah terminal kembur itu. 


    Namun saat sidang putusan, hakim Juniarti justru kembali  berpendapat   sesuai dakwaan Kejari Manggarai dimana Gregorius dinyatakan bersalah karena menjual tanah tanpa alas hak.


    Bersama dengan Gregorius,hakim Juniarti juga menjatuhkan hukuman 1,6 tahun serta membayar denda senilai Rp.100.000.000 ,- terhadap Benediktus  Aristo Mo'a selaku  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK)  Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur, dalam proses pengadaan lahan tanah terminal kembur itu.


    Aristo, dinyatakan bersalah  karena tidak menganalisis satatus hukum tanah milik  Gregorius yang kemudian dijadikan lahan untuk  dibangunkan terminal tersebut. 


    Baik Gergorius maupun Aristo,didakwa  karena dinilai bekerjasama untuk  memperkaya orang lain dan telah menimbulkan  kerugian keuangan negara senilai harga tanah yang di terima Gregorius.


    Awalnya,pada tahun 2012,Gregorius beserta Istrinya Sofia,tidak ingin menjual tanahnya tersebut. Tetapi karena didatangi terus menerus oleh pembeli dalam hal ini adalah Dishubkominfo  Manggarai Timur,akhirnya Gregorius mau menjual tanahnya dengan harga Rp.427.000.000,- dipotong pajak 5%.


    Kemudian,Gregorius( penjual) dan Dishubkominfo Manggarai Timur ( pembeli) bersepakat untuk proses pembayarannya dilakukan dalam  dua tahap. 


    Pembayaran tahap I dilakukan pada tahun 2012 dengan total senilai Rp. 294.000.000,- sementara pembayaran tahal II dilakukan pada tahun 2013 dengan total senilai Rp.121.227.273,-sehingga total yang diterima Gregorius saat itu senilai Rp. 402.245.455,- setelah dipotong pajak.


    Sementara itu,Fansialdus Jahang, yang saat ini menjabat sebagai  Sekda Manggarai dan Gaspar Nanggar menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Kabupaten Manggarai Timur,disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan tanah terminal kembur.


    Saat proses pengadaan tanah terminal itu,keduanya memiliki peran penting.Karena saat itu,Fansi Jahang menjabat sebagai Kepala Dinas,sementara Gaspar Nanggar sebagai tim negosiator  saat itu,menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kabupaten Manggarai Timur. 



    (AB/indometro.id)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini