Media Indometro.com
Berita Toba.
Ketua tim investigasi OBH - YLBH Pers Indonesia Kabupaten Toba, provinsi Sumatera Utara Octavianus Lumban Tobing menyampaikan rasa bentuk kekecewaan terhadap petugas JPU inisial I. Sembiring yang menangani perkara terkait kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Inisial S.Stumorang tentang adanya dugaan pelanggaran pidana korupsi soal penerbitan surat sertifikat tanah atas nama kepemilikan Lumongga Aruan dan Daulat Napitupulu yang bertempat tinggal di desa Parparean II, kecamatan porsea, kabupaten Toba."
Mirisnya yang menjadi pertanyaan masyarakat dengan publik kenapa pada tanggal 18 Oktober 2022 hanya Saut Simbolon yang langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten Toba pada waktu itu. Dan kenapa tidak ikut serta kepala BPN kabupaten Toba inisial S. Situmorang tidak ikut ditahan bersama anggotanya dibagian pengukuran lahan tanah."
Informasi yang berkembang yang kami peroleh dari lapangan karena pada saat penerbitan surat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh mantan kepala BPN Toba Saut Simbolon,dengan nomor hak milik surat sertifikat tanah 221 pada tahun 2020 kenapa tiba - tiba pihak penegakan hukum dari kejaksaan negeri kabupaten toba langsung menangkap dan menahan Saut Simbolon pada waktu itu, padahal dilokasi yang sama soal penerbitan surat sertifikat tanah dengan nomor hak milik 221 bahwa kepala BPN Toba inisial S. Situmorang yang sekarang ini telah menerbitkan surat sertifikat tanah yang 11.000 meter kuadrat dipecah dibagi 2 bagian surat sertifikat tanah dengan nomor hak milik 225 dan nomor hak milik 226 atas nama kepemilikan Lumongga Aruan dan Daulat Napitupulu."
Sejak adanya perkara soal penerbitan surat sertifikat tanah itu, makanya tim investigasi lembaga OBH - YLBH Pers Indonesia Kabupaten Toba langsung membuat surat laporan pengaduan kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten Toba pada tanggal 4 Desember tahun 2022 yang lewat, dan sampai saat ini kami selalu mendatangi kekantor kejaksaan negeri kabupaten Toba untuk memperjelas tentang laporan pengaduan kami atas nama Lembaga OBH - YLBH Pers Indonesia kabupaten Toba, memastikan kira - kira sudah sampai dimana dudukan perkara yang dibuat oleh pihak JPU yang menangani laporan pengaduan kami, ujar Octavianus Lumban Tobing."
Akan tetapi pihak penyidik dibagian JPU dikejaksaan negeri kabupaten toba tidak ada kejelasan sampai detik ini bahkan dihubungi melalui nomor telpon genggamnya dan di SMS selalu menutupi akses komunikasih terhadap kami sebagai pelapor." Kami menanggapi Seolah - olah pertanyaan kami kepada petugas oknum JPU inisial I. Sembirimg dalam menangani laporan pengaduan kami ada terselip dan permainan untuk menutupi berkas laporan pengaduan kami terkait atas laporan pengaduan kami mengenai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten toba inisial S. Situmorang ungkap Octavianus Lumban Tobing.
Posting Komentar untuk "Oknum Seorang Petugas JPU Dikejaksaan Negeri Kabupaten Toba Mandul."