-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Warga Bahbolon dan Gatot Subroto Diringkus Polisi Usai Mencuri Motor di Kampung Semut

    Redaksi
    Senin, 27 Maret 2023, Maret 27, 2023 WIB Last Updated 2023-03-27T09:58:02Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Semut yang terdiri dari dua orang pria warga Jalan Bahbolon dan Gatot Subroto diringkus personel Sat Reskrim  Polres Tebing Tinggi Polda Sumut usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas sebuah sepeda motor matic Scoopy BK 5919 NAJ di Kampung Semut Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kita, Kota Tebingtinggi, Senin (27/3/2023).

    Menurut Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 136 /III/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Maret 2023 yang dilaporkan Rindu Putri Utami (30) warga sekitar TKP.

    Sementara masing-masing pelaku berinisial MRS (34) seorang supir warga Jalan Bahbolon Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan MRA (22) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
     
    Kasi Humas menjelaskan kejadian pencurian berawal pada hari Kamis lalu tepatnya pada tanggal 09 maret 2023 sekira pukul 05.00 wib, saat itu anak korban memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan didepan rumah tidak ada dan hilang.

    "Korban langsung melihat ke depan rumah dan ternyata benar sepeda motornya tersebut tidak ada lagi yang sebelumnya ia parkirkan didepan rumah dengan posisi tidak terkunci stang," ujar Kasi Humas.

    Korban, imbuhnya, sempat bertanya kepada tetangga apakah ada melihat sepeda motor tersebut dan ternyata tetangga tidak ada yang melihat sehingga korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri oleh orang lain yang tidak diketahui siapa pelakunya saat itu.

    "Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy warna hitam beige tahun 2013 dengan nomor polisi BK 5919 NAJ," imbuhnya.

    Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Senin (27/3) sekira pukul 01.30 wib, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas sebuah sepeda motor.

    Saat diamankan pelaku lalu diintrogasi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.

    "Tim langsung membawa kedua pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, selain itu para pelaku juga ada melakukan pencurian sepeda motor di rusunawa wilayah Polsek Padang hilir, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," tutupnya.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini