Tebing Tinggi, Indometro.id -
Wakapolres Tebing Tinggi Polda Sumut Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH kembali memimpikan rapat koordinasi (rakor) dalam rangka membahas stunting (gizi buruk)di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, kegiatan anev mingguan tersebut berlangsung di Ruang K3I Polres Tebing Tinggi, Rabu (29/3/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H., M.H, Kabag Ops Polres Tebing Tinggi, Kompol Yengki Des wandi, SH, Kabag Ren Polres Tebing Tinggi, Kompol Anjas Asmara, S.Sos., M.H, Kabag SDM Polres Tebing Tinggi AKP Zulham, S.h., S.Kom., MH, MM, Kapolsek Rambutan Kompol Iswadi, Kasidokkes Polres Tebing Tinggi Pengda TK. I Nurhappi Pasaribu, S.Kep, Kasat Intel Polres Tebing Tinggi, AKP Suparmen, Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi AKP BSM. Tarigan, Kasubbag bin Ops AKP Wiji, Kasat Tahti Polres Tebing Tinggi Iptu M. Amin, Wakapolsek Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Wakapolsek Bandar Khalifah Ipda Sonang Siregar, para Perwira Polres Tebing Tinggi dan perwakilan Polsek sejajaran Polres Tebing Tinggi.
Dalam rakor tersebut, Wakapolres memaparkan bahwa stunting adalah kondisi kurang gizi kronis yang ditandai dengan tubuh pendek pada balita. Anak yang mengalami stunting akan terlihat pada saat menginjak usia 2 tahun. Seorang anak dikatakan mengalami stunting apabila tinggi badan dan panjang tubuhnya minus 2 dari standar Multicentre Growth Reference Study atau standar deviasi median standar pertumbuhan anak dari WHO.
Adapun langkah-langkah yang dapat diambil adalah sebagai berikut yaitu melaksanakan koordinasi dengan 3 Pilar yaitu Polri, Dinkes dan Bapeda.
"Para Bhabinkamtibmas melakukan kordinasi dengan Posyandu , Puskesmas dan Rumah Sakit untuk mendata ibu hamil atau ibu yang baru melahirkan dimana terdapat gejala Stunting sebagai usaha deteksi dini dan dapat melaksanakan sambang door to door untuk pembinaan, penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengedukasi masyarakat tentang apa itu Stunting, selanjutnya memberikan arahan kepada anggota Polri pada saat pelaksanaan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) tentang masalah pencegahan Stunting," terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa tujuan anev tersebut dilaksanakan agar dapat menentukan langkah langkah yang akan dilaksanakan untuk penanganan Stunting di Kota Tebing Tinggi.
"Kegiatan dilaksanakan agar dapat mencegah stunting sehingga bisa menurunkan angka stunting di Kota Tebing Tinggi," tandasnya.
(AS/IY)