-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kakek di Lhoksukon ditangkap Polisi Gegara Cabuli Cucu

    Zulfikar [ZR]
    Rabu, 29 Maret 2023, Maret 29, 2023 WIB Last Updated 2023-03-29T13:03:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    INDOMETEO.ID LHOKSUKON - Polisi menangkap seorang kakek berinisial H, 61 tahun warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara. Ia dilaporkan berbuat cabul memperkosa cucunya yang masih berusia 8 tahun.


    Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H menyampaikan jika pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.


    "Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif," ujar AKP Agus, Rabu (29/3/2023).


    Ia menerangkan, menurut pengakuan korban perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulang kali terjadi saat korban menginap di rumah neneknya, terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 januari lalu.


    "Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kesiapapun," ujar AKP Agus


    Hal tersebut kemudian terungkap ketika korban akhirnya mengadu juga pada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit dikemaluannya, hingga kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara.


    "Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat  pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat," pungkas AKP Agus.(ZR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini