-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pria Pengangguran Diciduk Polres Tebingtinggi Usai Curi dan Jual Motor Ibunya

    Redaksi
    Sabtu, 11 Maret 2023, Maret 11, 2023 WIB Last Updated 2023-03-11T00:18:20Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Seorang pria pengangguran berhasil diciduk personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut usai mencuri dan menjual sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri, pelaku diamankan petugas pada hari Jumat (10/3/2023) di Desa Mariah Padang dan langsung digiring ke Mapolres Tebingtinggi.

    Aksi tindak pidana pencurian dalam keluarga tersebut berdasarkan.Laporan Polisi Nomor : LP /B/28/I/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 16 Januari 2023 yang dilaporkan korban Moide Br Lumbanraja (63) warga sekitar TKP di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. 

    Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi melalui  Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan kasus ini berawal pada hari Sabtu lalu (14/1) sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di rumah korban/pelapor, saat itu korban memarkirkan seoeda motor Scoopy miliknya di halaman rumah, kemudian sewaktu korban didalam rumah, pelaku DPO (32) yang merupakan anak kandung korban datang dan masuk kedalam rumah serta menemui korban di ruang TV, lalu pelaku meminta uang susu anak kepada korban, akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

    Beberapa menit kemudian korban pergi ke kamar mandi belakang dan meletakkan kunci sepeda motor di lantai depan TV.

    "Saat itu juga, tanpa ijin dari korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa motor tersebut ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebingtinggi Sergai dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban," terang Kasi Humas.

    Tiba di Desa Mariah Padang, tutur Kasi Humas, pelaku mengambil STNK dan BPKB sepeda motor di kantong baju milik korban, kemudian pelaku menjual sepeda motor korban melalui akun online placemarket dan dibeli oleh seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp 5.800.000, (lima juta delapan ratus ribu rupiah). 

    "Akibat kejadian tersebut korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebingtinggi," sambungnya.

    Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Jumat (10/3) sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak berhasil mengamankan pelaku di Desa Mariah Padang.

    "Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan petugas membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata AKP Agus Arianto.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar kwitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC

    "Pelaku dijerat dengan pasal 367 ayat (2 ) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun," tandasnya.


    (AS/IY)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini