-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Pemerasan Proyek Tol Tebingtinggi-Indrapura Ditangkap Polisi di Desa Binjai

    Redaksi
    Senin, 13 Maret 2023, Maret 13, 2023 WIB Last Updated 2023-03-13T13:30:57Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap rekanan proyek pembangunan jalan tol ruas Tebingtinggi-Indrapura di Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi pada hari Sabtu  (11/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Hal ini dibenarkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Senin (13/3), menurutnya kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 138 / III / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 11 Maret 2023 yang dilaporkan Sutrisno (47) selaku karyawan CV. Rafa Jaya Perkasa warga Dusun IV Desa Pematang,  Perbaungan, Serdang Bedagai.

    "Sementara saksi yang berhasil dimintai keterangan oleh petugas yakni Parianto dan Syahrul," terang Kasi Humas.

    Pelaku berinisial berinisial DFS alias Dosi (43) dan DN alias Dedi (32) merupakan warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

    "Mereka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian usai korban pemerasan melaporkan ke Polres Tebingtinggi," terang AKP Agus Arianto.

    Kasus ini bermula pada Sabtu (11/3) sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul sedang membangun bokong semar (penahan tanah) pembangunan proyek tol jalan tol ruas Tebingtinggi - Indrapura, lalu didatangi pelaku yang kemudian menyuruh Syahrul untuk menyetop pekerjaannya.

    "Syahrul pun kemudian menghubungi saksi Parianto dan memberitahukan hal tersebut, lalu Parianto mendatangi pelaku dan menanyakan maksud dan mengapa memberhentikan pekerjaan mereka," sambung Kasi Humas.

    Lebih lanjut, AKP Agus mengatakan bahwa seusai itu pelaku mengatakan ingin berjumpa dengan pelapor Sutrisno selaku koordinator lapangan, selanjutnya Sutrisno datang menemui kedua pelaku dan langsung meminta uang kompensasi, jaga malam dan pembinaan, namun saat itu Sutrisno mengatakan bahwa tidak ada uang kompensasi, lalu pelaku mengatakan "kalo tidak ada uang kompensasi, stop ajalah".

    "Mendengar hal itu Sutrisno merasa tidak nyaman dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada pelaku untuk uang kompensasi, agar pekerjaan jalan tol tersebut tidak di ganggu lagi," jelasnya.

    Merasa keberatan, akibat kejadian tersebut dan atas surat kuasa dari CV Rafa Jaya Perkasa, kemudian Sutrisno melapor ke SPKT Polres Tebingtinggi dan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Lalu sekira pukul 15.15 WIB, pihak kepolisian mendapat Informasi bahwa telah terjadi pemerasan dan mendatangi tempat kejadian serta melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah warung yang berada di Dusun I Desa Penggalangan dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000,- 

    "Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," pungkas AKP Agus Arianto.


    (AS/IY)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini