-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Komplotan Maling di Terminal Bandar Kajum Berhasil Dibekuk Polres Tebingtinggi

    Redaksi
    Rabu, 22 Maret 2023, Maret 22, 2023 WIB Last Updated 2023-03-21T23:32:21Z

    Ads:



    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Komplotan maling terdiri dari enam orang pria berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi Polda Sumut atas perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Terminal Bandar Kajum, para pelaku dijeput petugas pada Senin (20/3/2023) di tempat berbeda sekitaran wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

    Keenam pelaku diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 77 / III / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 07 Februari 2023 yang dilaporkan Irham Muhammad (43) berprofesi pegawai negeri sipil (PNS) warga Jalan Ikhlas Bagelen.

    Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Selasa (21/3) bahwa kasus ini terjadi sekitar enam bulan lalu tepatnya pada hari Kamis (23/9/2022) di Terminal Bandar Kajum Kota Tebingtinggi.

    "Namun berdasarkan hasil kerja keras personel akhirnya keenam pelaku berhasil diamankan dari berbagai tempat kediamannya," ungkap Kasi Humas.

    Adapun keenam pelaku masing-masing berinisial MSB alias Ipul (33) warga Jalan Bukit Tempurung Kelurahan Rantau Laban, FAA alias Gaweng (28) warga Jalan Gunung Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa, S alias Brik (37) warga Jalan Gunung Martimbang Kelurahan Lalang, BA alias Aceng (40) warga Desa Paya Bagas Sergai, BS alias Siwo (45) warga Jalan Bukit Tempurung Kelurahan Rantau Laban dan AAL alias Arif (38) warga Desa Pon Sergai.

    Kasi Humas menjelaskan kejadian berawal pada hari Kamis tahun lalu (22/9) sekira pukul 10.00 WIB, saksi Robi Septian Sinaga (27) dan Darwin (42) selaku penjaga malam memberitahukan kepada pelapor Irham Muhammad sebagai Ka UPTD Terminal Bandar Kajum Tebingtinggi yang pada saat itu mengatakan bahwa seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang - barang lain yang ada di bangunan Terminal Bandar Kajum telah hilang diambil oleh pencuri.

    "Irham melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemko Tebingtinggi, lalu diberikan kuasa kepadanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi," terang Kasi Humas.

    Atas kejadian pencurian itu, tutur AKP Agus Arianto, Dinas Perhubungan Pemko Tebing Tinggi mengalami total kerugian sebesar Rp. 90.698.000,- (sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ) yakni  berupa tiang listrik, seng, besi pagar dan lain lain sehingga melapor ke Polres Tebingtinggi guna proses hukum.

    Lebih dalam AKP Agus mengatakan selanjutnya pada hari Senin (20/3) sekira pukul 17.00 WIB berdasarkan hasil lidik personel Opsnal Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K, melakukan penangkapan terhadap MSB alias Ipul di Jalan Lintas Tebingtinggi – Medan tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebing Tinggi.

    "Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Terminal Bandar Kajum sekitar bulan September 2022 pada pukul 02.00 WIB beserta dengan 5 orang pelaku lainnya," ujarnya.



    Kemudian tim opsnal pun melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap 5 pelaku lainnya dirumah masing-masing pelaku.

    "Personel juga berhasil menemukan barang bukti dari pelaku S alias Brik berupa satu  batang galah bambu sepanjang tiga meter dan satu unit becak barang yang digandeng dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam merah," sambung Kasi Humas.

    Sementara itu, saat dilakukan penangkapan terhadap AAL alias Arif ditemukan barang bukit berupa dua buah gergaji besi dimana barang-barang tersebut merupakan alat yang digunakan oleh pelaku melancarkan aksinya.

    "Akhirnya tim opsnal Sat Reskrim membawa barang bukti dan keenam orang pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," tandasnya.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini