-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mahasiswa di Situbondo, Menolak Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

    Senin, 23 Januari 2023, Januari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-01-23T13:28:08Z

    Ads:


    SITUBONDO - indometro.id.

    Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda (STAINH) Kabupaten Situbondo, menolak keras adanya usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 


    Isu tentang perpanjangan masa jabatan Kades yang akhir-akhir ini viral menjadi perbincangan, justru menurutnya akan banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. 


    Untuk itu, Masriyanto selaku ketua komisariat PMII STAINH hadir untuk unjuk bicara terkait adanya isu yang sudah berkembang belakangan ini di khalayak umum. 


    Dirinya menyoroti, bahwa perpanjangan masa jabatan Kades, dinilainya sebagai bentuk dari kemunduran berdemokrasi. 


    "Dari 6 tahun itu apakah kurang? Karena dalam hal ini, sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi," katanya kepada awak media. Senin, (23/1/2023).


    Lebih dari itu, Masriyanto juga mengungkapkan bahwa sesuai peraturan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 39, disitu sudah disebutkan jika Kepala Desa hanya memegang masa jabatan selama 6 tahun. 


    Dengan demikian, dirinya sangat menolak keras adanya usulan perpanjangan masa jabatan Kades. Karena menurut logika nya, membentuk dan membangun desa dalam jangka waktu 6 tahun dirasakan sudah lebih dari cukup. 


    Disamping itu, penambahan masa jabatan Kades, justru akan berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkat desa. Karenanya, hal ini hanya akan menghambat re-generasi kepemimpinan di tingkat desa. 


    "Ketika memang Kepala Desa itu bagus dalam kinerja nya, dipastikan masyarakat akan memilih nya lagi, dan ia akan menjabat lagi," tuturnya. 


    Bahkan tidak berhenti sampai disitu, pihaknya malah menginginkan agar pemerintah lebih fokus lagi untuk membahas tentang tragedi Kanjuruhan, Perpu Cipta Kerja, dan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sampai hari ini belum ada kejelasannya. 


    (AC/AR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini