-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dispendikpora Tulungagung Segera Panggil Teman Wanita Kepala Sekolah Meninggal di Kamar Hotel Trenggalek

    Jumat, 27 Januari 2023, Januari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-01-27T11:27:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tulungagung,-Indometro.id- Setelah kejadian meninggalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (50) salah satu kepala Sekolah  Dasar (SD) diwilayah kecamatan Besuki-Tulungagung di kamar hotel Trenggalek bersama teman wanitanya MSR (39) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Dispendikpora kabupaten Tulungagung Selasa (24/1) lalu, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Tulungagung belum melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.


    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Tulungagung melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M. Ardian Candra, SSTP. "Kita masih mengumpulkan data dan informasi, hari ini masih akan dikirim kronologi kejadiannya oleh UPA-SP kecamatan, itu nanti akan kita pelajari dan minggu depan akan kita panggil yang bersangkutan," jelas Candra saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (27/1). "Informasi sementara yang kami terima masih dari media elektronik," imbuhnya.


    Terkait sangsi yang akan diberikan Candra mengaku belum bisa memastikan. "Sementara kita belum menyangsi, kesalahan yang dilanggar apa, pasal yang dikenakan apa kita belum tahu," ucap Candra. "Makanya kita kumpulkan informasi dulu, informasi sementara yang kami dapat masih dari media elektronik, sebagai informasi awal untuk kita mendalami unsur pelanggarannya dimana," imbuhnya.


    Lebih lanjut Candra mengatakan sangsi yang menentukan adalah Dispendikpora  bersama tim dari Inspektorat dan BKPSDM Tulungagung. "Kita akan memanggil guru-guru SD tempat bersangkutan bertugas, kronologinya bagaimana, itu kan jam dinas, apakah ada kegiatan di luar atau tidak," papar Candra. "Kalau memang terbukti ditemukan ada kesalahan oleh tim pemeriksa sangsi terberat bisa pemecatan," pungkas Candra.(AG

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini