Indometro.Id~ BANJARMASIN - Gelombang penolakan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) terbaru masih terus mengalir.
Setelah mahasiswa, kini giliran aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Presidium PBB, Yoeyoen Indharto menegaskan pihaknya bakal tetap menggelar aksi, meski KUHP sudah disahkan DPR RI.
"Kami akan membawa aksi berbarengan dengan isu Omnibus Law, karena keduanya saling keterkaitan," ucapnya, Selasa (13/12/2022).
Kendati begitu, dirinya belum memastikan kapan aksi tersebut akan digelar. Sebab, kaum buruh saat ini masih disibukkan dengan tahapan pemilu.
Yang mana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pengumuman penetapan peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
"Usai penetapan, kami akan merapatkan barisan. Karena Partai Buruh juga adalah nafas perjuangan rakyat," tegasnya.
Yoeyoen menilai memang ada beberapa pasal kontroversial. Seperti pasal 218 mengenai penghinaan presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.
Kemudian pasal 256, ancaman pidana bagi penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Hukumannya yakni enam bulan penjara.
Pasal 349; penghinaan terhadap lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Hukuman bisa diperberat apabila dilakukan melalui media sosial.
Bagi dia, sederet pasal tersebut bisa menjerat siapa saja, termasuk kaum buruh. "Pemerintah sekarang anti kritik, jangan seolah pejabat tidak bisa dikritisi, mereka bukan dewa atau malaikat," pungkasnya.
Editor;Amat
Sumbet:(Banjarmasinpost.)