-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mengedar Sabu"Tiga Pria Di Banjarmasin Digulung Polisi

    Rabu, 14 Desember 2022, Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T22:11:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    INDOMETRO.ID, BANJARMASIN – Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil meringkus tiga orang pelaku kasus narkotika, Senin (5/12/2022) malam yang lalu.


    Ketiga orang tersebut adalah Hendra Wijaya (38), warga jalan Soetoyo S, Komplek Hidayatullah, No 04, Rt. 30, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.


    Kemudian, Robby Yanto (31), warga Rawasari, Gang IX, Rt 53, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatam Banjarmasin Tengah.


    Terakhir, Budi Saputra (29), warga jalan Dahlia, Gang Budaya, No 33, Rw 1, Kelurahan Telawang, Kecamatam Banjarmasin Barat.


    Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, pengungkapan berawal dari tindak tanduk pelaku Hendra yang terlihat mencurigakan oleh petugas.


    Melihat hal tersebut, petugas pun langsung mengamankan Hendra, dan langsung melakukan penggeledahan.


    “Saat hpnya dicek, ditemukan adanya transaksi narkotika,” papar Kasat Narkoba, Selasa (13/12).


    Selanjutnya, dari hasil pengecekan hp Hendra, petugas pun kembali melakukan penelusuran, dan mendapati barang bukti yang diletakan di jalan Setoyo S, atau tepatnya di dekat kuburan yang ada di Gang Nuri.


    “Ditemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dengan berat bersih 3,84 gram, yang dibungkus dalam kemasan teh,” ujar Mars Suryo.


    Tak hanya sampai disitu, petugas juga kembali melakukan pemeriksaan terhadp rumah Hendra, dan kembali menemuan barang bukti lainnya.


    “Barang buktinya berupa 43 Butir ekstasi dengan berat bersih 16,40 gram yang disimpan dalam kotak bekas sabun, 5 paket sabu dengan berat bersih 11,29 gram yang disimpang dalam 1 kotak plastik warna hitam, dan sebuah timbangan digital,” ungkap Kasat Narkoba.


    Dari pengakuan Hendra, ucap Mars Suryo, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku lainnya yang bernama Budi Saputra.


    “Selain itu, Hendra juga mengakui kalau dirinya ada menitipkan barang bukti lainnya berupa sabu, kepada pelaku Roby Saputra,” ucap Mars Suryo.


    Berdasarkan pengakuan Hendra, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Roby, disebuah bengkel deco, di Jalan Rawasari, dan langsunh dilakukan penggeledehan.


    Dari hasil penggeledahan, petugas kembali mendapati barang bukti lainnya berupa dua paket sabu dengan berat 1,01 gram, dua lembar plastik klip, satu buah sendok, dan dari sedotan plastik.


    “Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mars Suryo.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (qyu)


    Editor:Amat" informasi Banua Kalimantan #

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini