-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    H. Ardiansyah ; Terus Kawal Kasus Kliennya

    Selasa, 06 Desember 2022, Desember 06, 2022 WIB Last Updated 2022-12-06T15:26:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    OKI, Indometro.id-

    Penanganan kasus perkara atas dugaan tindak Pidana Khusus (pidsus) di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian lanjut, hasil putusan SELA yang di ambil majelis Hakim

    Ketua I Made Gede Kariana ,SH dalam penanganan kasus no reg PDM-84/K/Enz.2./10/2022.

    Yang telah menyimpulkan tidak mengabulkan Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, pada

    persidangan keputasan SELA senin 05/12/2022.

    Terdakwa Eva Susanti binti Mulkan melalui kuasa hukumnya H. Ardiansyah SH.MH. Muhamad

    Yearin SH, Samuel Sinukaban SH,MH. 

    Dipersidangan sebelumnya, telah melayangkan EKSEPSI nota

    keberatan atas surat dakwaan reg perkara No :PDM-84/K/Enz.2./10/2022 meminta majelis hakim

    yang memeriksa dan mengadili perkara No .656/PID.SUS/2022/PN.KAG. untuk dikabulkan. 

    Namun sayangnya apa yang diharapkan tidak sesuai dengan harapan kita, "kami selaku kuasa hukum atas nama Eva

    Susanti binti Mulkan, sangat menyayangkan atas hasil putusan SELA Yang di ambil oleh majelis

    hakim. Kami menilai majelis hakim kurang teliti dalam menelaah nota keberatan yang kita berikan," ucapnya.

    Menurut H.Ardisnsyah, majelis hakim seharusnya mengabulkan Eksepsi yang kita

    ajukan Eksepsi tentang dakwaan jaksa penuntut umum tidak mendakwahkan juga pasal 127 UU No

    35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan Hukum sebagai berikut :

    Bahwa berdasarkan pasal 143 KUHAP Kami kutip .

    " (1.)penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera

    mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan ;

    (2.)penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tgl dan di tanda tangani serta berisikan ;

    (a.)nama lengkap,tempat lahir,umur dan tanggal lahir,jenis kelamin,kebangsaan ,tempat

    tinggal,agama dan pekerjaan tersangka ;

    (b.) uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan

    menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan";

    Selanjutnya setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ,maka oleh ketua/wakil ketua

    pengadilan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara, setelah majelis hakim

    ditentukan ,majelis hakim yang akan menyidangkan perkara mempelajari berkas perkara yang akan

    disidang ,termasuk meneliti surat dakwaan yang disangkakan dan daftar barang bukti termasuk

    barang bukti/alat bukti(surat)di dalam berkas perkara; 

    Setelah memeriksa barang bukti/alat

    bukti (surat) berupa berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No lab :2524/NNF/2022 TGL

    15 AGUSTUS 2022

    yang menerangkan barang bukti (BB) Berupa1 botol plastik berisi URINE

    dengan volume 10 ml milik terdakwa TERBUKTI POSITIF mengandung METAMFETAMMINA

    Dalam hal ini, Majelis Hakim dapat memberikan saran kepada penuntut umum untuk mendakwahkan juga pasal penyalahguna/pengguna seperti yang di atur dalam pasal 127 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika. Atas

    hal tersebut, penutut umum berdasarkan pasal 144 KUHAP kami kutip ;

    "(1) penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang

    baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutnya;

    (2.)pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh

    hari sebelum sidang dimulai;(3.)dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunanya kepada

    tersangka atau penasehat hukum dan penyidik " namun dalam perkara pidana ini ,majelis hakim

    lalai memberikan saran kepada jaksa penuntut umum dan jaksa penuntut umum tidak berinisiatif

    mengubah dengan menambah pasal dalam surat dakwaan dengan mendakwahkan juga terdakwa

    dengan pasal penyalaguna/pengguna seperti yang di atur dalam pasal 127 UU NO 35 THN 2009

    tentang narkotika, untuk menghindari terdakwa terlepas/bebas dari pertanggung jawaban pidana

    (crime Liability)sekiranya di persidangan tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa atas

    tindak pidana pasal pengedar ,tetapi masih dapat me.buktikan kesalahan terdakwa atas tindak pidana pasal penyalah guna /pengguna; maka dengan tidak mendakwahkan juga pasal penyalahguna/pengguna (pasal 127)UU no 35 thn 2009 tentang narkotika,surat dakwaan jaksa penuntut

    umum tidak memenuhi syarat materil. Karena TIDAK DIBUAT URAIAN SECARA CERMAT DAN TELITI

    memeriksa barang bukti/alat bukti(surat)pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab :

    2524/NNF/2022 TGL 15 agustus 2022 yang menerangkan mengenai URINE yang positif

    mengandung METAMFETAMMINA Milik terdakwa Eva Susanti binti Mulkan dalam berkas perkara

    terhadap tindak pidana yang di dakwakan,untuk mendakwahkan juga pasal penyalah guna

    /pengguna (pasal127)UU NO 35THN 2009 TENTANG NARKOTIKA.bahwa dalam pasal 143 ayat (3)

    KUHAP ,Dinyatakan bahwa "surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

    pasal 143 ayat (2) hurul b KUHAP adalah BATAL DEMI HUKUM

    Terangnya.

    EKSEPSI tentang dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua

    TIDAK DIBUAT URAIAN SECARA CERMAT DAN TELITI MENGENAI JUMLAH BERAT NETTO

    KESELURUHAN BB 3,730 GRAM YANG ADA dalam SURAT BERKAS dakwaan jaksa penuntut umum

    .Selanjutnya berdasarkan bundle berkas perkara pada jaksa penuntut umum yang hanya boleh

    diperlihatkan pada kami penasehat hukum oleh jaksa penuntut umum bahwa di dalam surat

    pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab.2525/NNF/2022 Tgl 15 agustus 2022 faktanya jumlah

    berat netto keseluruhan barang bukti 3,672.gram. 

    "Kami menyimpulkan bahwa dakwaan penuntut

    umum tidak memenuhi MATERIL",jelasnya.

    Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Nasional, Irwan Syaputra menilai

    keputusan SELA Yang di ambil oleh majelis hakim kurang tepat saya menilai majelis hakim yang

    menangani kasus perkara atas nama eva susanti kurang cermat,dan teliti dalam mengambil

    kesimpulan atas putusan SELA.

    Dan kami sebagai ketua lsm Garda Nasional dpw sumsel.melihat dan menyaksikan jalan

    persidangan PUTUSAN SELA.Pada senin 05/12/22, Menilai majelis hakim saat persidangan

    berlangsung ,tidak mempertimbangkan bahwa dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP ,dinyatakan bahwa :

    surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat (2) huruf b

    KUHAP adalah batal demi hukum, disitu juga kita melihat majelis hakim keberatan saat wartawan

    mengambil poto,dan rekaman saat meliput persidangan pengadilan terbuka untuk umum

    ,sedangkan wartawan mempunyai peran penting untuk mejalakan tugasnya sebagai jurnalistik ,saat

    itu kami mendengar majelis hakim meminta wartawan harus izin dulu saat mengambil poto saat

    persidangan, sedangkan wartawan yang sedang bertugas di lindungi UU PERS NO 40 TAHUN 1999

    Tentang barang siapa yang menghalang halangi tugas JURNALISTIK akan dikenakan pasal 18 bab

    VII. Dan SANKSI HUKUM Pidana 2 thn penjara atau denda maksimal Rp 500 jt, terang irwan.

    Irwan menambahkan, majelis hakim yang melarang wartawan saat liputan dipersidangan Terbuka

    untuk umum tentu melanggar UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ( KIP ) No 14 tahun 2008, "kami akan segera melaporkan kepihak yang berwenang atas tindakan yang dilakukan majelis

    hakim yang menangani kasus ini", tutup nya.(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini