H. Ardiansyah ; Terus Kawal Kasus Kliennya


OKI, Indometro.id-

Penanganan kasus perkara atas dugaan tindak Pidana Khusus (pidsus) di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian lanjut, hasil putusan SELA yang di ambil majelis Hakim

Ketua I Made Gede Kariana ,SH dalam penanganan kasus no reg PDM-84/K/Enz.2./10/2022.

Yang telah menyimpulkan tidak mengabulkan Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, pada

persidangan keputasan SELA senin 05/12/2022.

Terdakwa Eva Susanti binti Mulkan melalui kuasa hukumnya H. Ardiansyah SH.MH. Muhamad

Yearin SH, Samuel Sinukaban SH,MH. 

Dipersidangan sebelumnya, telah melayangkan EKSEPSI nota

keberatan atas surat dakwaan reg perkara No :PDM-84/K/Enz.2./10/2022 meminta majelis hakim

yang memeriksa dan mengadili perkara No .656/PID.SUS/2022/PN.KAG. untuk dikabulkan. 

Namun sayangnya apa yang diharapkan tidak sesuai dengan harapan kita, "kami selaku kuasa hukum atas nama Eva

Susanti binti Mulkan, sangat menyayangkan atas hasil putusan SELA Yang di ambil oleh majelis

hakim. Kami menilai majelis hakim kurang teliti dalam menelaah nota keberatan yang kita berikan," ucapnya.

Menurut H.Ardisnsyah, majelis hakim seharusnya mengabulkan Eksepsi yang kita

ajukan Eksepsi tentang dakwaan jaksa penuntut umum tidak mendakwahkan juga pasal 127 UU No

35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan Hukum sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan pasal 143 KUHAP Kami kutip .

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

" (1.)penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera

mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan ;

(2.)penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tgl dan di tanda tangani serta berisikan ;

(a.)nama lengkap,tempat lahir,umur dan tanggal lahir,jenis kelamin,kebangsaan ,tempat

tinggal,agama dan pekerjaan tersangka ;

(b.) uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan

menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan";

Selanjutnya setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ,maka oleh ketua/wakil ketua

pengadilan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara, setelah majelis hakim

ditentukan ,majelis hakim yang akan menyidangkan perkara mempelajari berkas perkara yang akan

disidang ,termasuk meneliti surat dakwaan yang disangkakan dan daftar barang bukti termasuk

barang bukti/alat bukti(surat)di dalam berkas perkara; 

Setelah memeriksa barang bukti/alat

bukti (surat) berupa berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No lab :2524/NNF/2022 TGL

15 AGUSTUS 2022

yang menerangkan barang bukti (BB) Berupa1 botol plastik berisi URINE

dengan volume 10 ml milik terdakwa TERBUKTI POSITIF mengandung METAMFETAMMINA

Dalam hal ini, Majelis Hakim dapat memberikan saran kepada penuntut umum untuk mendakwahkan juga pasal penyalahguna/pengguna seperti yang di atur dalam pasal 127 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika. Atas

hal tersebut, penutut umum berdasarkan pasal 144 KUHAP kami kutip ;

"(1) penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang

baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutnya;

(2.)pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh

hari sebelum sidang dimulai;(3.)dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunanya kepada

tersangka atau penasehat hukum dan penyidik " namun dalam perkara pidana ini ,majelis hakim

lalai memberikan saran kepada jaksa penuntut umum dan jaksa penuntut umum tidak berinisiatif

mengubah dengan menambah pasal dalam surat dakwaan dengan mendakwahkan juga terdakwa

dengan pasal penyalaguna/pengguna seperti yang di atur dalam pasal 127 UU NO 35 THN 2009

tentang narkotika, untuk menghindari terdakwa terlepas/bebas dari pertanggung jawaban pidana

(crime Liability)sekiranya di persidangan tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa atas

tindak pidana pasal pengedar ,tetapi masih dapat me.buktikan kesalahan terdakwa atas tindak pidana pasal penyalah guna /pengguna; maka dengan tidak mendakwahkan juga pasal penyalahguna/pengguna (pasal 127)UU no 35 thn 2009 tentang narkotika,surat dakwaan jaksa penuntut

umum tidak memenuhi syarat materil. Karena TIDAK DIBUAT URAIAN SECARA CERMAT DAN TELITI

memeriksa barang bukti/alat bukti(surat)pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab :

2524/NNF/2022 TGL 15 agustus 2022 yang menerangkan mengenai URINE yang positif

mengandung METAMFETAMMINA Milik terdakwa Eva Susanti binti Mulkan dalam berkas perkara

terhadap tindak pidana yang di dakwakan,untuk mendakwahkan juga pasal penyalah guna

/pengguna (pasal127)UU NO 35THN 2009 TENTANG NARKOTIKA.bahwa dalam pasal 143 ayat (3)

KUHAP ,Dinyatakan bahwa "surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pasal 143 ayat (2) hurul b KUHAP adalah BATAL DEMI HUKUM

Terangnya.

EKSEPSI tentang dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua

TIDAK DIBUAT URAIAN SECARA CERMAT DAN TELITI MENGENAI JUMLAH BERAT NETTO

KESELURUHAN BB 3,730 GRAM YANG ADA dalam SURAT BERKAS dakwaan jaksa penuntut umum

.Selanjutnya berdasarkan bundle berkas perkara pada jaksa penuntut umum yang hanya boleh

diperlihatkan pada kami penasehat hukum oleh jaksa penuntut umum bahwa di dalam surat

pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab.2525/NNF/2022 Tgl 15 agustus 2022 faktanya jumlah

berat netto keseluruhan barang bukti 3,672.gram. 

"Kami menyimpulkan bahwa dakwaan penuntut

umum tidak memenuhi MATERIL",jelasnya.

Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Nasional, Irwan Syaputra menilai

keputusan SELA Yang di ambil oleh majelis hakim kurang tepat saya menilai majelis hakim yang

menangani kasus perkara atas nama eva susanti kurang cermat,dan teliti dalam mengambil

kesimpulan atas putusan SELA.

Dan kami sebagai ketua lsm Garda Nasional dpw sumsel.melihat dan menyaksikan jalan

persidangan PUTUSAN SELA.Pada senin 05/12/22, Menilai majelis hakim saat persidangan

berlangsung ,tidak mempertimbangkan bahwa dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP ,dinyatakan bahwa :

surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat (2) huruf b

KUHAP adalah batal demi hukum, disitu juga kita melihat majelis hakim keberatan saat wartawan

mengambil poto,dan rekaman saat meliput persidangan pengadilan terbuka untuk umum

,sedangkan wartawan mempunyai peran penting untuk mejalakan tugasnya sebagai jurnalistik ,saat

itu kami mendengar majelis hakim meminta wartawan harus izin dulu saat mengambil poto saat

persidangan, sedangkan wartawan yang sedang bertugas di lindungi UU PERS NO 40 TAHUN 1999

Tentang barang siapa yang menghalang halangi tugas JURNALISTIK akan dikenakan pasal 18 bab

VII. Dan SANKSI HUKUM Pidana 2 thn penjara atau denda maksimal Rp 500 jt, terang irwan.

Irwan menambahkan, majelis hakim yang melarang wartawan saat liputan dipersidangan Terbuka

untuk umum tentu melanggar UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ( KIP ) No 14 tahun 2008, "kami akan segera melaporkan kepihak yang berwenang atas tindakan yang dilakukan majelis

hakim yang menangani kasus ini", tutup nya.(tim)

Posting Komentar untuk "H. Ardiansyah ; Terus Kawal Kasus Kliennya"