OKI, Indometro.id-
Penanganan kasus perkara atas dugaan tindak Pidana Khusus (pidsus) di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian lanjut, hasil putusan SELA yang di ambil majelis Hakim
Ketua I Made Gede Kariana ,SH dalam penanganan kasus no reg PDM-84/K/Enz.2./10/2022.
Yang telah menyimpulkan tidak mengabulkan Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, pada
persidangan keputasan SELA senin 05/12/2022.
Terdakwa Eva Susanti binti Mulkan melalui kuasa hukumnya H. Ardiansyah SH.MH. Muhamad
Yearin SH, Samuel Sinukaban SH,MH.
Dipersidangan sebelumnya, telah melayangkan EKSEPSI nota
keberatan atas surat dakwaan reg perkara No :PDM-84/K/Enz.2./10/2022 meminta majelis hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara No .656/PID.SUS/2022/PN.KAG. untuk dikabulkan.
Namun sayangnya apa yang diharapkan tidak sesuai dengan harapan kita, "kami selaku kuasa hukum atas nama Eva
Susanti binti Mulkan, sangat menyayangkan atas hasil putusan SELA Yang di ambil oleh majelis
hakim. Kami menilai majelis hakim kurang teliti dalam menelaah nota keberatan yang kita berikan," ucapnya.
Menurut H.Ardisnsyah, majelis hakim seharusnya mengabulkan Eksepsi yang kita
ajukan Eksepsi tentang dakwaan jaksa penuntut umum tidak mendakwahkan juga pasal 127 UU No
35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan Hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pasal 143 KUHAP Kami kutip .
" (1.)penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera
mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan ;
(2.)penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tgl dan di tanda tangani serta berisikan ;
(a.)nama lengkap,tempat lahir,umur dan tanggal lahir,jenis kelamin,kebangsaan ,tempat
tinggal,agama dan pekerjaan tersangka ;
(b.) uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan";
Selanjutnya setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan ,maka oleh ketua/wakil ketua
pengadilan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara, setelah majelis hakim
ditentukan ,majelis hakim yang akan menyidangkan perkara mempelajari berkas perkara yang akan
disidang ,termasuk meneliti surat dakwaan yang disangkakan dan daftar barang bukti termasuk
barang bukti/alat bukti(surat)di dalam berkas perkara;
Setelah memeriksa barang bukti/alat
bukti (surat) berupa berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No lab :2524/NNF/2022 TGL
15 AGUSTUS 2022
yang menerangkan barang bukti (BB) Berupa1 botol plastik berisi URINE
dengan volume 10 ml milik terdakwa TERBUKTI POSITIF mengandung METAMFETAMMINA
Dalam hal ini, Majelis Hakim dapat memberikan saran kepada penuntut umum untuk mendakwahkan juga pasal penyalahguna/pengguna seperti yang di atur dalam pasal 127 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika. Atas
hal tersebut, penutut umum berdasarkan pasal 144 KUHAP kami kutip ;
"(1) penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang
baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutnya;
(2.)pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh
hari sebelum sidang dimulai;(3.)dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunanya kepada
tersangka atau penasehat hukum dan penyidik " namun dalam perkara pidana ini ,majelis hakim
lalai memberikan saran kepada jaksa penuntut umum dan jaksa penuntut umum tidak berinisiatif
mengubah dengan menambah pasal dalam surat dakwaan dengan mendakwahkan juga terdakwa
dengan pasal penyalaguna/pengguna seperti yang di atur dalam pasal 127 UU NO 35 THN 2009
tentang narkotika, untuk menghindari terdakwa terlepas/bebas dari pertanggung jawaban pidana
(crime Liability)sekiranya di persidangan tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa atas
tindak pidana pasal pengedar ,tetapi masih dapat me.buktikan kesalahan terdakwa atas tindak pidana pasal penyalah guna /pengguna; maka dengan tidak mendakwahkan juga pasal penyalahguna/pengguna (pasal 127)UU no 35 thn 2009 tentang narkotika,surat dakwaan jaksa penuntut
umum tidak memenuhi syarat materil. Karena TIDAK DIBUAT URAIAN SECARA CERMAT DAN TELITI
memeriksa barang bukti/alat bukti(surat)pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab :
2524/NNF/2022 TGL 15 agustus 2022 yang menerangkan mengenai URINE yang positif
mengandung METAMFETAMMINA Milik terdakwa Eva Susanti binti Mulkan dalam berkas perkara
terhadap tindak pidana yang di dakwakan,untuk mendakwahkan juga pasal penyalah guna
/pengguna (pasal127)UU NO 35THN 2009 TENTANG NARKOTIKA.bahwa dalam pasal 143 ayat (3)
KUHAP ,Dinyatakan bahwa "surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pasal 143 ayat (2) hurul b KUHAP adalah BATAL DEMI HUKUM
Terangnya.
EKSEPSI tentang dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua
TIDAK DIBUAT URAIAN SECARA CERMAT DAN TELITI MENGENAI JUMLAH BERAT NETTO
KESELURUHAN BB 3,730 GRAM YANG ADA dalam SURAT BERKAS dakwaan jaksa penuntut umum
.Selanjutnya berdasarkan bundle berkas perkara pada jaksa penuntut umum yang hanya boleh
diperlihatkan pada kami penasehat hukum oleh jaksa penuntut umum bahwa di dalam surat
pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab.2525/NNF/2022 Tgl 15 agustus 2022 faktanya jumlah
berat netto keseluruhan barang bukti 3,672.gram.
"Kami menyimpulkan bahwa dakwaan penuntut
umum tidak memenuhi MATERIL",jelasnya.
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Nasional, Irwan Syaputra menilai
keputusan SELA Yang di ambil oleh majelis hakim kurang tepat saya menilai majelis hakim yang
menangani kasus perkara atas nama eva susanti kurang cermat,dan teliti dalam mengambil
kesimpulan atas putusan SELA.
Dan kami sebagai ketua lsm Garda Nasional dpw sumsel.melihat dan menyaksikan jalan
persidangan PUTUSAN SELA.Pada senin 05/12/22, Menilai majelis hakim saat persidangan
berlangsung ,tidak mempertimbangkan bahwa dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP ,dinyatakan bahwa :
surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP adalah batal demi hukum, disitu juga kita melihat majelis hakim keberatan saat wartawan
mengambil poto,dan rekaman saat meliput persidangan pengadilan terbuka untuk umum
,sedangkan wartawan mempunyai peran penting untuk mejalakan tugasnya sebagai jurnalistik ,saat
itu kami mendengar majelis hakim meminta wartawan harus izin dulu saat mengambil poto saat
persidangan, sedangkan wartawan yang sedang bertugas di lindungi UU PERS NO 40 TAHUN 1999
Tentang barang siapa yang menghalang halangi tugas JURNALISTIK akan dikenakan pasal 18 bab
VII. Dan SANKSI HUKUM Pidana 2 thn penjara atau denda maksimal Rp 500 jt, terang irwan.
Irwan menambahkan, majelis hakim yang melarang wartawan saat liputan dipersidangan Terbuka
untuk umum tentu melanggar UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ( KIP ) No 14 tahun 2008, "kami akan segera melaporkan kepihak yang berwenang atas tindakan yang dilakukan majelis
hakim yang menangani kasus ini", tutup nya.(tim)