-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Beserta Pihak Yang Berwajib Tolong Dihentikan Kegiatan Tambang Galian C ilegal Yang Tidak Ada Resmi Surat izin Pertambangan Di Jalan Byy Pass Kota Balige Kabupaten Toba."

    Selasa, 22 November 2022, November 22, 2022 WIB Last Updated 2022-11-22T07:36:31Z

    Ads:


    Maraknya Tambang galian C dijalan byy pass kota Balige, kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara."



    Indometro.id - Toba. Ketua Dewan Pimpinan Cabang / DPC LSM PAKAR" Kabupaten Toba, menyampaikan melalui awak media Indometro, " Harris S.Lumbantoruan menegaskan ucapannya kepada pejabat pembuat komitmen Dan Pekerjaan Konstruksi Penimbunan ( PPK ) lahan tanah / Loka BPOM, yang berada dikabupaten toba dan turut juga pelaksana pekerjaan CV. KIRENAI YUKI,  agar supaya dukung upaya yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC/ Lsm Pakar Toba) dalam Pencegahan tindak pidana korupsi beserta pencegahan dalam hal pengerusakan lingkungan didalam kegiatan pertambangan tanpa ada izin."
    Harris S Lumbantoruan selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC / LSM Pakar Toba ) saat dikonfirmasi oleh awak media Indometro dilapangan, didalam pekerjaan penimbunan Lahan  
    / Tanah dilokasi Kantor BPOM yang berada dikabupaten toba, ada dugaan terindikasi kuat adanya berbanding terbalik dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, oleh Oknum petugas PPK yang bertugas dikantor BPOM dikabupaten toba, Tandasnya."

    Sebagai pelaksana Kegiatan CV. Kirenai Yuki, bahwa tidak benar-benar bekerja dengan secara profesional, karena bahan material tanah urug yang didapati dari lahan tanah lokasi tambang yang berada di jalan byy Pass dikota Balige, kabupaten toba,"  Dalam Pekerjaan Penimbunan Lahan / Tanah Loka BPOM, Harris mengatakan, agar pihak PPK BPOM yang beralamat kantor Balige, supaya mengarahkan kepada pihak subkontraktornya siapapun itu orangnya harus mengikuti standard operasional peraturan mekanisme yang sudah ada ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat soal izin pertambangan pengambilan lahan tanah, dilokasi usaha pertambangan minerba yang memiliki lengkap izin resminya."

    Awak media Indometro juga mendatangi pihak petugas PPK kantor BPOM yang berada dijalan Rumah Sakit HKBP kota Balige, kabupaten Toba, saat dimintai keterangan oleh pihak PPK BPOM barusan, soal mengenai lahan tanah pengambilan yang berada dijalan byy pass kota Balige, kami belum tau sampai saat ini, dan yang jelas kami hanya mendapatkan kabar informasi dari rekan - rekan LSM dan Para Wartawan yang berada dikabupaten toba, Ujar PPK BPOM.." Dan kami dari pihak petugas PPK BPOM yang berada dikabupaten toba akan melakukan tindakkan tegas kepada pihak rekanan mitra kerja kami apabila informasi yang kalian sampaikan ini benar, kami akan melakukan tindakkan - tindakkan tegas bagi rekanan kerja kami dilapangan yang tidak sesuai mengikuti peraturan mekanisme yang sudah kami sampaikan sebelumnya, tandasnya." Maka dari itu  kami tegaskan sekali lagi penyampaian kami ini melalui awak media Indometro, bahwa kami akan menyetopkan operasional kegiatan pembelian lahan tanah penimbunan yang tidak lengkap surat izinnya, ucap PPK BPOM tegasnya."

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini