-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Penipuan Atas Lahan Tanah Urug Yang Tidak Ada Lengkap Surat Izin Pertambangan Pekerjaan Lokasi Tanah Timbunan Kantor BPOM Balige Dengan Kontraktor CV. Kirei Na Yuki.

    Rabu, 30 November 2022, November 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-30T12:25:15Z

    Ads:


    Proyek Penimbunan Lahan Tanah Kantor BPOM Balige Yang dikerjakan oleh kontraktor Cv. Kirei Na Yuki yang berada didesa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera utara, hasil dari tanah urug yang ilegal tanpa ada Surat izin pertambangan secara resmi."

    Beberapa hari yang lalu ketua tim investigasi OBH - LBH Pers Indonesia Kabupaten toba, Octavianus Lumban Tobing telah mendatangi kantor BPOM Balige yang berada dikabupaten Toba, Provinsi Sumatera utara." Saat kami konfirmasi salah satu petugas PPK kantor Loka BPOM Balige, kabupaten toba dikantornya Balige, sesuai ucapan tanggung jawab yang disampaikan oleh PPK BPOM Balige kepada ketua tim investigasi OBH - LBH Pers Indonesia kabupaten toba, bahwa PPK telah berbohong kepada kami, tandasnya.






    Mana ada yang mengaku seorang penjahat melakukan tindak Penipuan atas kebohongan yang seperti telah di ucapan oleh petugas PPK BPOM Balige kepada kami. Segala ucapan apa yang sudah kami sampaikan kepada PPK BPOM Balige, seolah olah tidak benar."

    Padahal ketika kami beritahukan yang sebenarnya kepada pihak kantor BPOM Balige barulah ada tindakkan yang mereka lakukan dilapangan." Anggaran kegiatan penimbunan lahan lokasi tanah timbun untuk kantor BPOM yang baru ini, bersumber dari dana anggaran APBN dengan nilai pagunya; Rp. 655.665.000.- dan pekerjaannya selama 60 hari, atas nama perusahaan CV. Kirei Na Yuki.

    Dana anggaran untuk kantor BPOM Balige yang baru ini yang terletak dilokasi desa Lumban pea, kecamatan Balige, kabupaten toba, provinsi sumatera Utara, ini memang kalau dilihat cukup besar nilai biaya anggaran itu yang bersumber dari anggaran APBN." Yang menjadi soal pertanyaan kami dari tim investigasi OBH - LBH Pers Indonesia kabupaten toba, apakah betul sesuai surat yang telah dibuat PPK kantor Loka BPOM Balige semuanya sudah memenuhi sesuai surat perjanjian kesepakatan bersama yang telah ditanda tanganninya, ucap Octavianus." 

    Seharusnya pihak PPK BPOM Balige yang mengetahui dan lebih bertanggung jawab penuh didalam suatu kegiatan  penimbunan tanah kantor BPOM Balige yang baru ini." Kami menduga sejak awalnya sudah ada permainan yang curang dilapangan yang telah dilakukan oleh pihak kontraktor CV. Kirei Na Yuki sebagai pelaksana kegiatan dilapangan lahan penimbunan kantor BPOM Balige yang baru ini." 


    Ketika kami konfirmasi terhadap  sipemilik lahan lokasi tanah urug yang lengkap surat izin pertambangannya secara resmi atas nama perusahaan CV. Parasella Jaya utama yang beralamat di desa Cinta Damai, kecamatan Silaen, kabupaten toba, bahwa sipemilik mengatakan kepada kami, bahwa sejak pertama sekali mereka datang ketempat saya kelokasi tanah urug, yang hadir pada waktu itu dari pihak kantor BPOM Balige, kabupaten toba dan juga dari pihak kontraktor CV. Kirei Na Yuki sebagai pelaksana kegiatan dilapangan, bahwa Sipemilik tanah urug  sepertinya  kecewa dan merasa tertipu oleh pihak dari kantor BPOM Balige dan juga pihak dari kontraktor Cv. Kirei Na Yuki, dikarenakan sampai saat ini mana diberitahukan oleh pihak BPOM Balige dengan Sipelaksana kegiatan."

    Akan tetapi sejak mereka telah datang kelokasi tempat tanah urug saya ini, besoknya dan juga sampai sekarang ini pihak dari kantor BPOM Balige dan Juga dari pihak kontraktor CV. Kirei Na Yuki, tidak pernah datang lagi atau menghubungi saya sampai selesainya kegiatan Penimbunan lahan tanah kantor BPOM balige yang baru ini, tandasnya."
    Padahal isi surat perjanjian kesepakatan yang telah dibuat oleh petugas PPK Kantor Loka BPOM Balige sudah dibuat dan ditanda tanganni suatu perjanjian yang mengikat proses sesuai aturan yang telah disepakati oleh pihak kantor BPOM Balige dengan kontraktor CV. Kirei Na Yuki dan juga terhadap tim pengawas lapangan dari pihak BPOM Balige. Bahkan nama dari sipemilik tanah urug yang berada disurat perjanjian yang dibuat oleh petugas PPK kantor Loka BPOM Balige ada tercantum sesuai yang ditunjuk pengambilan tanah Urug yang sesuai yang ada surat lengkap ijin pertambangan secara resmi.



    Sejak kemarin pihak petugas pemkab toba dari instansi dinas pendapatan daerah, datang dan menghubungi  sipemilik atas nama perusahaan CV. Parasella Jaya Utama di lokasi Rumahnya yang berada didesa Cinta Damai, kecamatan Silaen, kabupaten toba, untuk menagih pembayaran Pajak sebagai kontribusi kegiatan penambangan lokasi Tanah Urug, ucap pihak dinas pendapatan pemkab toba." 

    Ternyata dijelaskan oleh sipemilik lokasi Tanah urug atas nama perusahaan kontraktor CV. Parasella Jaya Utama bahwa diri mengatakan kepada pihak dinas pendapatan pemkab toba, itu bukan pekerjaan saya kegiatan penambangan lahan tanah urug dan pengambilan lahan tanah timbunan kantor BPOM Balige yang baru ini. Bila perlu dicek kelokasi tempat tanah urug saya, bahwa lokasi tanah urug yang diambil mereka itu bukan dari tempat saya, bahkan itu dari tempat yang lain, ucap sipemilik tanah urug yang berada didesa Cinta Damai, atas nama perusahaan kontraktor Cv. Parasella Jaya utama."


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini