-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Tangkap Segera Pelaku VKB Tanpa Basa Basi

    Minggu, 06 November 2022, November 06, 2022 WIB Last Updated 2022-11-09T06:05:46Z

    Ads:



    Berkas laporan pengaduan penggelapan dan penipuan dari penyidik Polresta kota Magelang, akhirnya sampai kepolda Semarang atas kurangnya tidak  keseriusan betul penyidik menangani perkara kami dan kurangnya penanganan yang tegas dari penyidik Polresta kota Magelang dalam menyikapi terhadap Sipelaku inisial V.K.B makanya bagian Itwasda Polda Semarang turut membantu penanganan perkara yang ditanganni oleh penyidik reskrim Polresta kota Magelang." Sejak masuknya surat laporan pengaduan penggelapan dan penipuan yang telah diproses penanganan perkara dikantor Polresta kota Magelang pada tanggal 27 Mei 2022 Sampai sejauh ini belum ada titik hasilnya."

    Dan kami menyakini dalam penanganan perkara yang ditanganni oleh penyidik Polresta kota Magelang bersama bagian Itwasda Polda Semarang, bila keadilan hukum berpihak kepada kami bahwa laporan penggelapan dan penipuan yang ada tertuang pasal 378 dan pasal 372 bahkan apabila dihadirkan ada pasal 266 Sampai ada pemalsuan atas tindakkan Sipelaku inisial V.K.B maka kemunginan besar pihak penyidik yang menanganni perkara tersebut bisa menetapkan Sipelaku inisial V.K.B.  menjadi tersangka tanpa perlu basah basih lagi, karena didalam permainan  skenario Sipelaku tersebut sudah nampak jelas bahkan pihak Notarisnya sendiri seperti sangat heran dan heran...."

    Perkara kasus penggelapan dan penipuan ini memang banyak hal yang harus dicermati oleh pihak penyidik kepolisian reskrim Polresta kota Magelang dengan bagian Itwasda polda Semarang, dikarenakan disatu sisi perlu ada tambahan bukti bukti atau segala informasi yang bisa menjadikan suatu alat bukti untuk membongkar kasus perkara ini akan terangkat pidana." Soalnya permainan skenario yang dilakukan oleh pihak sipelaku inisial V.K.B beserta pihak notaris Murtiwi tersebut semoga bukti yang kami pegang bisa terbukti dalam mentuntaskan perkara ini agar supaya pihak penyidik melakukan suatu tindakkan tegas dan sangat tegas didalam menanganni perkara saat ini, pungkasya." 

    Dalam hasil rapat dikantor polda Semarang dibeberapa hari yang lewat, hasil rapat mengklarifikasi yang dipimpin oleh Kompol Agus bagian Itwasda Polda Semarang, dan dihadiri oleh petugas penyidik dari reskrim Polresta kota Magelang bersama pakar hukum dari polda Semarang sampai sejauh ini belum ada titik terangnya didalam rapat mengklarifikasi tentang laporan penggelapan dan penipuan penanganan perkara atas laporan kami tersebut, pungkasnya.

    Ny. Tiramsa Siregar  bersama kuasa hukumnya yang bernama Octavianus A. Lumban Tobing telah mendapatkan info perkembangan yang didapattinya dari pihak penyidik dan juga ditambahkan dari pihak pejabat notaris Murtiwi, ketika kami mencoba menghubungi lewat Hp genggam melalui Wa shapp, secara garis intinya didalam pembicaraan kami bahwa pihak pejabat notaris Murtiwi dengan baik hati menyampaikan bahwa didalam pengalaman kerjanya selama bertugas sebagai pejabat pembuat akte surat tanah, dirinya baru pertama sekali melihat atau mendengar dimana ada perkawinan tapi dibatalkan sangat  uniknya, ungkapnya.* Kami selaku kuasa hukum Ny. Tiramsa Siregar sangat heran dan ada kejanggalan terhadap pihak ibu Murtiwi selaku pejabat notaris dikantornya yang beralamat di jalan K.H Irsyad No. 27 A Pandan Sari, kecamatan Mertoyudan, kabupaten Magelang, masa selaku notaris pejabat pembuat akta tidak tau soal apa yang sudah dibicarakan kepada kliennya yaitu Sipelaku inisial V.K.B sebelum membuat surat hak waris tentang kesepakatan bersama pada waktu itu dikantornya. Ini bagi kami malah sangat aneh dan sungguh aneh perkataan pihak notaris kepada kami melalui kuasa hukum Ny. Tiramsa Siregar, seharusnya seorang pejabat notaris itu lebih jeli dari kami,,, " ungkap Octavianus Selaku kuasa hukum pendamping Ny. Tiramsa Siregar."  Kami menyimpulkan dari hasil pembicaraan kami kemarin lusa dengan notaris ibu Murtiwi tersebut, sepertinya ada memang kejanggalan bagi kami dari sebelum membuat surat SKHW Surat keterangan hak waris ini, pungkasya. 

    Biasanya kalau kita pakai logika sebelum membuat surat keterangan hak waris yang dikeluarkan oleh notaris seharusnya pihak notaris sendiri mempertanyakan terlebih dahulu kepada kliennya betul - betul  mengenai asal usul identitas Sipelaku inisial V.K.B dengan kedua orangtuanya kandung tersebut. Bukan serta merta disitu datang kliennya, disitu langsung jadi surat keterangan hak waris apalagi bila ada kesepakatan surat bersama tanpa ada dikodinasikan terlebih dahulu, itu sangat membahayakan Notarisnya sendiri."  Ini namanya suatu pertanyaan besar bagi kami dari pihak Ny. Tiramsa Siregar." 

    Untuk saat ini kami tinggal menunggu saja hasil perkembangan para penyidik reskrim Polresta kota Magelang dan Itwasda Polda Semarang supaya Sipelaku bisa ditetapkan menjadi tersangka didalam penggelapan dan penipuan dan disertai bila ada unsur  pemalsuan, ucap Octavianus Tobing.

    Harapan besar yang telah disampaikan Octavianus A. Lumban Tobing selaku mendampingi perkara Ny. Tiramsa siregar saat ini, dirinya menyampaikan bahwa pasal yang telah diatur oleh penyidik reskrim Polresta kota Magelang dan Polda Semarang sesuai surat SP2HP dipasal 378 dan pasal 372 bahkan bila ada sempat pemalsuan bisa juga dikenakan pasal 266 untuk Sipelaku inisial V.K.B yang bunyinya tentang barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta data otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya, dapat diancam, jika pemakaian itu, dapat menimbulkan kerugian orang lain Sipelaku dijerat  ancaman pidana selama 7 tahun penjara."
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini