-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    ASISTEN II DAN OPD MABUK "DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG"

    Rabu, 09 November 2022, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-09T15:17:58Z

    Ads:

        Dok.Foto Visual Rapat OPD Penindakan Penyegelan Batching Plant Beton.


    PROBOLINGGO-INDOMETRO.ID Senin tanggal 1 November 2022 tindakan sidak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo . Atas aduan LSM GMAS kepada dinas Perizinan, DLH, PUPR, Dishub, Kesbanpol, PLT Bupati, Kasatpol PP perihal adanya perusahaan Batching Plant yang berada didesa Karangmeranti kecamatan Pajarakan, yang diduga tidak mengantonggi izin, LSM GMAS  bukannya tanpa dasar mengadukan perusahan tersebut. Karena lokasi dua perusahaan yang digunakan PT. Merak Beton dan PT. Raja Beton merupakan kawasan zona pertanian yang sudah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) oleh Kementerian ATR/BTN (LSD). Nomor. 1589 tahun 2021.

    Sidak pertama tanggal 01 November 2022 PT. Merak Beton asisten II bersama rombongan DPD pemerintahan terkait disambut oleh penanggung jawab di lapangan dari perusahan, dalam pertanyaan yang di sampaikan oleh asisten II kepada perusahan tersebut terkait belum adanya pengurusan izin dari DPMPTSP dan Persetujuan Lingkungan, Izin Lokasi dll, yang telah di berikan waktu oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo selama 2.5 minggu untuk menunjukan izin PT. Merak Beton . 


    Maka dari itu Asisten II dan OPD terkait sepakat untuk di segel dan ditutup sampai izin dipenuhi. Selanjutnya rombongan melanjutkan ke PT. Raja Beton yang lokasinya tidak jauh sekitar 100 meter dalam sidak rombongan disambut oleh penanggung jawab perusahan Sdr.Huda pangilan akrabnya, dan perusahan PT. Raja Beton sama juga belum mengantonggi izin manun Asisten II masih memberikan toleransi kepada pemilik PT. Raja Beton tidak melakukan penyegelan. Ada apa ya ? 

         Dok.Foto Visual Rapat OPD Penindakan Penyegelan Batching Plant Beton

    Informasi yang di sampaikan dilapangan oleh Asisten II Bpk Hasyim , menyampaikan kepada pemilik PT. Raja Beton bahwa besok pagi jam 09.00 saya tunggu di ruangan Asinten II melalui sambungan seluler milik Sdr. Huda , kalau besok jam Sembilan tidak hadir dan menghadap saya akan saya tutup, tutur Bpk.Hasyim Asisten II. Dan  menyampaikan besok hari selasa tanggal 2 November 2022 semua yang hadir disini silakan hadir diruang Asisten II guna menindak lanjuti perkara ini  kami tunggu jam 09.00 , tutur Asisten II Bpk Hasyim di lokasi .

        Dok.Visual Foto Daftar Hadir Rapat OPD dengan Pengusaha.


    Pada hari selasa tanggal 02 November 2022  LSM GMAS dan media mendatangi kantor Asisten II sekitar jam 08.45.wib, pada saat itu di dalam ruangan hanya ada aspri, dan menyampaikan bawasanya Bpk Asisten II tidak ada jadwal acara rapat dengan pemilik PT. Raja Beton, OPD, LSM, Media . Akan tetapi Bpk. Asisten II melakukan rapat zoometing bersama Bank Indonesia (BI) perihal penggajian. Dari keterangan tersebut LSM GMAS dan media yang telah berada di lokasi merasa adanya kejanggalan, LSM GMAS dan media menggali informasi dari sespri Asisten II dimana Asisten II melaksanakan Rapat dengan BI, aspri pun menyampaikan di ruang pertemuan jabung 3 ucap aspri .


          Dok.Visual Foto Rapat OPD dengan Pengusaha.

    Tak berlangsung lama tim menuju ruangan jabung 3 yang jaraknya tidak jauh masih dalam satu ruangan di kantor Pemda. Di sini diduga  terindikasi pengelabuhan informasi pertemuan Bpk.Asisten II dan OPD terkait dengan pengusaha semakin nampak. Memang pada saat itu ada rapat di ruang jabung 3 , akan tetapi rapat tersebut bukan rapatnya terkait penutupan kegiatan perusahaan PT. Raja Beton didesa karangmeranti ucap admin yang berada diluar ruangan tersebut sama jawaban yang di lontarkan aspri yang berada diruangan Asiten II,   saat di pantau di dalam ruang pertemuan jabung 3 terlihat melalui pintu kaca yang transparan disitu ada pengusaha, dan OPD yang pada hari senin melakukan penutupan batching plant menurut informasi Yoyok sekertaris LSM GMAS.


                    Dok.Visual Foto Daftar Hadir Rapat OPD dengan Pengusaha.

    Menurut Usman selaku ketua LSM GMAS Asisten II dan OPD mulai mabuk dan sembunyi dari kesepakatan yang di rencanakan bertemu pengusaha pada hari selasa tanggal 02 November 2022 dengan memberikan keterangan palsu kepada LSM dan Media.  Dengan cara pengaburan yang terencana, entah siapa yang membuat sekenario ini ucap Usman ada apa ini kok sembunyi-sembunyi mengadakan pertemuan dengan pengusaha dari LSM GMAS dan Media.

    Dan tim Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GMAS dan Media semakin yakin kalau Asisten II telah membuat scenario drama Kebohongan Publik yang bertentangan dengan Undang-undang. Keyakinan kami dikuatkan pada hari selasa itu juga kami mendapatkan surat jawaban atas surat pengaduan LSM GMAS dengan tanggal yang sama dengan berita acara hasil rapat diruangan jabung 3 ucap Yoyok.


    Lembaga Swadaya Masyakat LSM GMAS akan melaporkan peritiwa ini kepada kejaksaan dan Bupati Probolinggo atas perilaku Asisten II dan OPD Pemeritah Kabupaten Probolinggo atas pelanggaran UU, No 14 tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik, atas tindakan para OPD tersebut sudah masuk unsur pidana dan ditambah dengan UU. No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, PP, No 5 tahun 2021 (red,HD,YY) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini