-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Medan Timur Polrestabes Medan Amankan Residivis Curanmor

    Haris Rangkuti
    Sabtu, 29 Oktober 2022, Oktober 29, 2022 WIB Last Updated 2022-10-29T03:52:37Z

    Ads:



    Medan, Indometro.id- Unit Reskrim Polsek Medan Timur telah mengamankan seorang residivis, tersangka ditangkap saat berusaha melakukan aksinya sebagai pencuri spesialist kendaraan bermotor ( curanmor ), Jumat ( 28/10/2022 ) sekira, pukul 03.00 WIB.

    Meski sempat berupaya berkelit, tersangka Ardi Winata (31), warga Jalan Amperan III, Gang Masjid, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur akhirnya tidak berdaya ketika diamankan.

    Sebab, dia terbukti telah mencoba merusak lubang kunci kontak Sepeda Motor Merk Honda Beat Type Matic yang tengah diparkir di tempat kos diJalan Pimpinan, Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

    Foto :inilah Sepeda motor BK 4038 AJW Target Pelaku



    "Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama," terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Sabtu (29/10/2022).


    Mulanya, tersangka dengan menggunakan topi mendatangi tempat kos korban, Chintiani (21) dengan cara mengendap-endap. Dia terlebih dahulu mengamati situasi sekitar hingga kemudian merusak lubang kunci motor.


    Namun, dia sempat merasa aksinya diketahui, hingga meninggalkan motor dan berpura-pura hendak masuk ke kamar kos. Dia kemudian memilih keluar area kosan dan berniat kabur, 

    Beruntung, upayanya dipergoki warga dan mengamankannya, dan tersangka mengakui perbuatannya.


    "Kita dapat informasi masyarakat adanya seorang pemuda diamankan. Personel piket dengan Kanit Reskrim langsung ke TKP. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yg akan mencuri sepeda motor," kata Rona.


    Tersangka kemudian diamankan ke komando bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW.


    Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini