-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Dengan 33 Tersangka Dalam Operasi Sikat Semeru 2022

    Senin, 03 Oktober 2022, Oktober 03, 2022 WIB Last Updated 2022-10-03T09:31:34Z

    Ads:




     TULUNGAGUNG-Indometro,id-Polres Tulungagung berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus dengan 33 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 19 September sampai 30 September 2022.

    Hal ini di sampaikan Kapolres Tulungagun AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, dalam Pres Release, di Mapolres Tulungagung, Senin, (2/10/2022).

    Kapolres menerangkan dari 35 kasus yang berhasil di ungkap terdiri dari Curanmor 9 kasus, Curat dan Curas 19 kasus, Street crime 2 kasus dan penyalahgunaan Sajam ada 5 kasus.

    Pelaku yang di amankan sebanyak 33 orang, baik yang ada di Polres sendiri ataupun yang ada di Polsek - Polsek jajaran.

    Kapolres menyebut,ada pelaku yang masih berusia anak - anak, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang ada,dan akan dilakukan suatu langkah diversi.

    "Beberapa perkara dilakukan restorative justice sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021," terangnya.

    Selanjutnya Eko Hartanto menjelaskan, dari 35 kasus yang berhasil  di ungkap terdapat dari berbagai TKP, yakni, Polsek Kedungwaru 3 kasus, Satreskrim ada 3 kasus, Tulungagung kota, Ngantru, Sumbergempol masing - masing 2 kasus, dan yang lainnya masing - masing Polsek jajaran menangani 1 kasus hingga total sebanyak 35 kasus.

    Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil di amankan, yakni kasus Ranmor ada 3 unit motor, 3 buah kunci kontak, 7 lembar foto kopi STNK, 1 kartu ATM, 12 handpone dari berbagai merk, 7 dusbox HP dan uang tunai serta barang bukti lain yang di curi oleh para tersangka.

    "Kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membawa dan menempatkan barang - barang berharganya, sehingga bisa mencegah terjadinya tindakan - tindakan pidana seperti Curat, Curas dan sebagainya," himbau Kapolres.

    Terhadap para tersangka pasal yang disangkakan yaitu, 368 KUHP, pasal 363 KUHP, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukum pidananya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    Kapolres menambahkan,  dari 35 kasus yang berhasil di ungkap dalam Operasi Sikat Semeru tahun 2022 oleh Polres Tulungagung beserta jajaran, sebanyak 14 kasus masih dalam tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut, 1kasus dalam proses penyidikan di Polres Blitar kota," jelasnya.

    "Dan terdapat 20 kasus yang dilakukan restorative justice,.Ini sesuai dengan Perkap nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," pungkasnya.(AG
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini