-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PLN Tebing Tinggi Makin Abaikan Nilai Kenyamanan Untuk Konsumen

    redaksi
    Selasa, 01 November 2022, November 01, 2022 WIB Last Updated 2022-11-01T03:13:39Z

    Ads:

    Tebing Tinggi,indometro.id -  PLN Unit Tebing Tinggi makin tidak benar dengan terus memberi ancaman PADAM kepada konsumennya yang berada di lingkungan kota Tebing Tinggi (01/11).


    Salah seorang konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga berprofesi sebagai seorang advokat merasa dirugikan dengan perintah 'PADAM' pada meteran kantor medianya yang hanya menunggak cuma hitungan hari secara system.

    Salah satu oknum PLN Tebing Tinggi yang hadir dalam penagihan

    Spontan terjadi keributan antara konsumen dengan beberapa oknum PLN yang datang atas dasar menagih tunggakan,dan akan melakukan pemadaman dikarenakan selisih jam pembayaran.


    Menurut konsumen itu sangat luar biasa dan sangat tidak lazim lagi bagi konsumen yang hanya menunggak satu bulan secara system.


    Diakui konsumen memang ada tunggakan personal kepada pimpinan sebelumnya,yang sekarang sudah pindah tugas,namun menurut konsumen tersebut hutang tunggakan sebelumnya menjadi hutang pribadi bukan hutang kepada PLN,karena tagihan tersebut dikonfirmasi setelah tunggakan dibayarkan,bukan sebelum tagihan jatuh tempo.Jelas Aan


    Secara etika kedatangan oknum PLN juga kurang bagus karena bahasa PADAM yang dilontarkan seolah olah membuat listrik bukan jadi kebutuhan masyarakat,melainkan sebuah barang kreditan yang kapan tidak bisa bayar bisa ditarik langsung dari konsumen,jadi harusnya oknum seperti ini diberi pendidikan dan pembinaan agar bisa menempatkan bahasa yang baik,agar masyarakat tidak dikecilkan.Tegas Aan


    Kalau sebelumnya pihak PLN sudah pernah membuat hal hal berupa segel jika terlambat bayar,maka parahnya bulan ini langsung pemadaman.


    Menurut Aan,yang juga berprofesi sebagai seorang advokat ini jelas jelas melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen listrik bila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT. PLN (Persero). 


    Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 

    1. Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 

    Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. 

    Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin Usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.

     Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero). 

    2. Upaya awal yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN (Persero) adalah dengan memberikan pengaduan kepada PT PLN (Persero). 

    Namun bila hasil upaya awal tersebut dirasa masih kurang memuaskan, konsumen dapat mengambil upaya hukum yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.


    Hingga berita ini terbit,wartawan belum mengkonfirmasi langsung kepada PLN tentang kejadian sebelumnya yang diduga dilakukan oleh oknum yang diutus langsung dari cabang Pematang Siantar dan beberapa oknum pekerja dari Unit Tebing Tinggi.,dan mereka mempersilahkan silahkan terbitkan berita.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini