Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani Asal Desa Tugu Diringkus Polisi






BUTUH BANTUAN HUKUM ?







TULUNGAGUNG  -  Indometro,id-Satres  Narkoba Polres Tulungagung, menangkap IW ( 35 ) laki - laki beralamat desa Tugu,  kecamatan  Rejotangan, kabupaten Tulungagung.

Pria berinisial IW yang kesehariannya bertani ini, ditangkap petugas di desanya sendiri, karena di duga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu - sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SG , MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, dari penangkapan Pelaku ( IW ), Petugas juga mengamankan barang bukti. 

"Petugas Sat Renarkoba Polres Tulungagung dalam hal ini telah berhasil mengungkap pelaku pengedar sabu - sabu seberat 7,12 Gram, di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB," terang Anshori, Rabu (12/10/2022).

Selanjutnya Anshori menerangkan, awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi peredaran sabu - sabu di Wilayah Kecamatan Rejotangan.

Kemudian petugas dari Satres Narkoba Polres Tulungagung bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan sebagai upaya  pengungkapan terhadap pelaku pengedar sabu - sabu.

Dari upaya tersebut petugas berhasil menangkap pelaku dengan inisial IW beserta barang bukti, 1 (satu) poket sabu dalam bungkus plastik klip kecil dengan berat Bruto 2,92 gram, 2 (dua) buah pipet kaca berisi kerak  sabu dengan berat bruto 4,20 gram, 2 (dua) lembar kertas transfer uang, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hijau yang dimodif,  1(satu) buah korek api gas warna unggu, 2 (dua) gulung tysu kecil warna putih1 (satu) buah tas pinggang warna hitam 3 (tiga) buah lakban warna hitam1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam. 

Kini pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AG

Posting Komentar untuk "Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani Asal Desa Tugu Diringkus Polisi"