-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kepala Desa Liprak Kulon Mengajak Warganya Membuat Kolam Baru yang Disponsori Oleh PT.BKM

    Sabtu, 29 Oktober 2022, Oktober 29, 2022 WIB Last Updated 2022-11-01T14:15:52Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    PROBOLINGGO.JATIM,INDOMETRO.ID - Aktivis lingkungan hidup, Lembaga Swadaya Masyarakat GMAS menyoroti keputusan yang di buat oleh kades Desa Liprak Kulon Lukman Hakim dalam dialog dengan aktivis lingkungan hidup Yoyok,S dikantor Desa Liprak Kulon pada hari Kamis (27/10).

    Pada saat dialog Lembaga Swadaya Masyarakat GMAS menanyakan adanya kegiatan tambang galian C yang berada di wilayah desa liprak kulon Kabupaten Probolinggo diperuntukan untuk apa ucap Yoyok, dan Kepala Desa mengatakan bawasanya kegiatan penambangan itu adalah pematangan lahan dan atas dasar permohonan warganya.


    Masih dari Yoyok, pematangan dimaksud seperti apa. Bawasanya lokasi tersebut merupakan kawasan produktif untuk pertanian. Tutur Lukman itu tanah masih di coba mas nantik kalau tidak cocok tidak jadi di ambil, jawab Pak Kades. Kalau sudah di buatkan akses jalan menuju lokasi tambang, artinya material tanahnya sudah sesuai spesifikasi pak ? pertanyaan Yoyok kepada Pak Kades . sesaat Pak Kades terdiam. 

    Di sisi lain Yoyok mempertanyakan dampak dari kegiatan tambang apakah sudah di perhitungkan Pak Kades, jawab kades sudah detail dan fix. Sosial ekonomi dan infrastruktur dari sebuah pertambangan jalan akan rusak siapa yang bertanggung jawab ? lagi-lagi Lukman tersedat menjawab . Berapa kontribusi ke desa Pak ? Tanya yoyok kepada Pak Kades, Jawab Kades Lukman Rp 5000 per-rit. Apakah dengan kontribusi lima ribu per-rit dapat memperbaiki jalan yang rusak sepanjang kurang lebih 3 Km. Berapa tanah warga dibeli oleh PT.BKM ? Tanya yoyok . Rp 40 jt sampai dengan kedalaman 2 meter, jawab Pak Kades. Terus yang di bayarkan ke pemilik tanah berapa pak ? Tanya Yoyok. 25 jt jawab Kades Lukman.

    Yoyok menyampaikan kepada Pak Kades Lukman, mohon di kaji ulang kegiatan penambangan tersebut, di karenakan banyak dampak pertambangan yang di tinggalkan begitu saja oleh pengusaha sehingga menjadi kolam yang dalam dan berbahaya. Yoyok memberikan masukan kepada kades Lukman bahwasanya jika perusahaan yang mau melakukan penambangan dimaksud harus menaruh uang sebagai JAMREK (Jaminan Reklamasi ) . Agar  tidak kecolongan atas kegiatan pengerusakan akibat kegiatan tambang oleh pengusaha . Yang mengakibatkan dampak negatif besar kepada masyarakat yang menanggung, hingga kurang lebih memerlukan waktu 20 tahun untuk dapat kembali di gunakan oleh masyarakat kembali. (HR,YY)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini