Humbang Hasundutan, Indometro.id,-
Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan pembunuhan Harlen Sinaga yang terjadi di desa sampean ,kecamatan parlilitan kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebelumnya Harlen Sinaga (48) ditemukan dikubangan di perladangan saba dolok desa sampean pada minggu (28/08/2022) pukul 18.00 WIB . Diketahui oleh warga setempat Renta simanullang dan Lambok Simanullang meminta pertolongan warga lainya untuk mencari korban.
Setelah mencari dilokasi sekitar ladang korban, ditemukan ada pompa dan peralatan berkebun milik korban, dan setelah terus mencari ,korban telah berada disebuah kubangan ,setelah diangkat ternyata adalah Harlen Sinaga yang sudah tidak bernyawa.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin SIK M.H mengatakan seketika telah menerima laporan , pihaknya membawa ke RSU Doloksanggul untuk dilakukan autopsi.
Didapatkan dari hasil autopsi terdapat luka robek pada bagian alis sebelah kanan, luka robek disebelah pipi bagian kanan , luka robek pada bibir bagian atas, luka robek bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek di belakang kepala korban.
Maka disimpulkan bahwa korban meninggal secara tidak wajar dan pihak keluarga membuat laporan resmi dan langsung ditindak lanjuti pihak Polres Humbang Hasundutan .
"Lalu kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan , kita langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kita lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang termasuk kita menyita hp istri korban dan kita dapat petunjuk mengarah kepada HS setelah itu kita lakukan interogasi lebih lanjut , maka ia mengakui dan katanya dia disuruh istri korban sendiri yakni AS " ujarnya (14/09/2022).
Tersangka HS kita amankan saat berada disalah satu warung didesa janji kecamatan Doloksanggul kabupaten Humbang Hasundutan dan AS kita amankan dikediamannya di Desa Sampean.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin SIK M.H mengatakan adapun motif dari pembunuhan tersebut akibat dari perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga.
Pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya AS telah menantang HS " Kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah" ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AS dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.



Posting Komentar untuk "Polres Humbahas Ungkap Pelaku Pembunuhan "