-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Piutang Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Pringsewu, Mak Jelas

    Nurul Hilal
    Selasa, 20 September 2022, September 20, 2022 WIB Last Updated 2022-09-20T00:08:14Z

    Ads:

    Pringsewu, indometro.id - Carut marut pengelolaan Pajak Bumi Bangunan (PBB)  kabupaten Pringsewu dikeluhkan masyarakat yang telah melunasi pembayaran PBB tahun 2020 namun masih terhutang pada tagihan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

    Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) salah satu kelurahan di Pringsewu membenarkan bahwa warga yang telah melunasi pajak bumi bangunan tahun 2020 namun masih tetap terhutang pajak tahun 2021 atau tahun 2022.

    "Saya sendiri tidak tahu kenapa bisa begitu, memang saya sampaikan ke wajib pajak untuk membayar tagihan pajak tahun 2021 saja, sementara tahun 2020 abaikan, Itu yang jadi masalah", ungkapnya, Senin (19/09/2022)

    Ditambahkannya, masyarakat sudah melakukan pembayaran, akan tetapi tetap ditagih sebagai pajak terhutang. Permasalahan berkaitan dengan tagihan PBB tahun 2020 sampai dengan tahun selanjutnya dikeluhkan masih terhutang dan dikuatirkan menjadi hutang pajak.

    "Inti persoalannya, bukan masalah penagihan saja tetapi kemana uang PBB yang sudah dibayar masyarakat, siapa yang bertanggungjawab atas tagihan pajak dari tahun 2013-2021 , sekitar 13 milyar, berarti setiap tahun dikorupsi 1 - 1,5 miliar", ungkap narasumber kepada awak media.

    Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan Bapenda kabupaten Pringsewu, Ali Al Hamidi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menerangkan berkaitan dengan hutang pajak PBB yang dikeluhkan masyarakat menjelaskan bahwa piutang atau tunggakan PBB dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 kurang lebih 13 milyar.

    "Upaya penagihan terus dilakukan Bapenda kabupaten Pringsewu, dengan menampilkan piutang 5 tahun di SPPT PBB, penyampaian konfirmasi dilakukan langsung oleh petugas maupun pengiriman melalui JNE", terangnya. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini