-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Merasa Kecewa M. Teguh Pribadi SH."Belum Ada Keadilan di Pengadilan Negeri Aceh Tengah"

    Yan Hasmadi
    Jumat, 30 September 2022, September 30, 2022 WIB Last Updated 2022-09-30T14:57:45Z

    Ads:




    TAKENGON, Indometro.id - Dalam putusan Pengadilan Negeri Takengon pada (27/10/2022) dianggap belum ada keadilan terhadap Fh, dengan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang di lakukan oknum polisi bersama istri dan adik iparnya ini di anggap berat sebelah.

    Pengacara Fh yang berasal dari kota industri Lhoksmawe M. Teguh Pribadi SH. CS, merasa ada yang janggal dalam penanganan dan proses hukum baik dari kepolisian resort Aceh tengah sampai ke pengadilan negeri aceh tengah, karna saat di nilai dari fakta persidangan dalam kasus pemukulan terhadap fh sudah terbukti dari saksi bahwasanya fh tidak bersalah.

    Namun dalam putusan fh dianggap bersalah di pengadilan, sehingga fh tidak menerima hasil putusan yang di sangkakan terhadap dirinya, "saya belum pernah menerima apa yang di sangkakan terhadap saya, karna saya tidak pernah menyentuh mereka, jangankan membalas, untuk membela diri aja saya tak mampu pada saat kejadian itu," kata Fh merasa kesal atas putusan pengadilan negeri takengon. 

    Yang anehnya lagi disaat saya membuat laporan, saya melaporkan atas penganiayaan dan pengeroyokan, tetapi yang di BAP hanya masalah penganiayaan ringan, padahal saya udah terkapar dan bercucuran darah hingga tak berdaya pada saat kejadian itu, itulah yang membuat saya terheran-heran dalam putusan pengadilan ini.

    Bahkan yang kami ketahui dalam putusan hukuman yang mereka terima sebagai tersangka hanya menjalani hukuman 1 bulan bagi pelaku utama, sementara pelaku penganiayan berat hanya di jatuhi hukuman 2 bulan, sungguh tak masuk di akal, padahal sampai saat ini belum ada terwujud perdamaian.

    Sementara pihak Pengacara Fh yang mengikuti proses pengadilan merasa ada yang janggal dalam perjalanan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Takengon ini, "kenapa ketua hakim tidak ada mempertimbangkan bukti-bukti saksi-saksi di fakta persidangan," ujar M. Teguh Pribadi SH.

    "disini kami berkeyakinan dan menduga bahwa majelis hakim yang menangani kasus ini mendapat intervensi dari pihak lain dalam mengambil keputusan, karena kami merasa klien kami sebagai korban dengan bukti-bukti dan saksi fakta yang kami hadirkan di persidangan," tegasnya.

    Teguh juga mengatakan," bahwa di pengadilan negeri kota takengon ini belum bisa memberi keadilan yang seutuhnya, kami akan coba mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan kami tempuh dalam waktu 7 hari yang di berikan oleh majelis hakim dari hasil putusan yang di berikan terhadap klien kami," tandas M. Teguh Pribadi SH dan Kawan-kawan. (Ind/Yh)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini