-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Merasa di Peras dan Dirugikan, Korban Tengkulak Akan Laporkan Kasus Oknum “M” Kemapolres Bener Meriah

    Yan Hasmadi
    Kamis, 22 September 2022, September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T06:48:50Z

    Ads:




    Redelong, Indometro.id : Tak kunjung ada penyelesaian atas kasus pinjaman rentenir hingga mengalami kerugian cukup besar. Para ibu-ibu akan menempuh proses hukum, para ibu-ibu pedagang dan UMKM yang berasal dari Kecamatan Bandar, Bukit dan Wih Pesam akan laporkan oknum honorer “M” kemeja hukum.

    Perwakilan ibu-ibu tersebut yakni Inen Ipak yang minta namanya di samarkan. Red, meminta agar pelaku segera menyelesaikan kesepakatan sebab apa yang di terima pelaku “M” sudah melampaui batas yang mana Pinjaman Pokok yang kami terima tidak sesuai dengan suku bungga perbankan yang hanya 9,75%. Menurut Inen Ipak, perbuatan “M” telah semena-mena mengambil keuntungan lebih dari nasabahnya yang mana dari pinjaman pokok dikenakan bungga tinggi. 

    Awal nya Oknum puskesmas tersebut memberikan pinjaman dengan memotong administrasi di awal hanya sebesar Rp.50 ribu dari jumlah pinjaman secara keseluruhan dan penambahan persen jasa/bunga sebesar Rp. 250 ribu dari setiap Rp 1 Juta pinjaman. kmudian oknum tersebut merubah sistem pinjaman dengan memotong administrasi di awal sebesar Rp. 50 ribu dari setiap pinjman senilai Rp.1 Juta dan melakukan penambahan jasa/bungga menjadi Rp.300 ribu per Rp.1 Juta pinjaman, tidak hanya itu, oknum tersebut juga memberikan denda sebesar Rp.40 ribu per 1 hari keterlambatan dari per Rp.1 Juta pinjaman. Selama proses pinjaman berjalan oknum tersebut juga kembali merubah system pinjaman dengan menaikan jumlah adm awal menjadi Rp. 1Juta dari pinjaman per Rp. 1 Juta denda keterlambatan menjadi Rp.60 ribu /hari keterlambatan dari per Rp.1Juta pinjaman, dengan alasasan kenaikan hargabarang sehingga tidak berani mengmbil resiko jika tidak menaikan jumlah adm awal, bunga dan denda keterlambatan kata “M” kepada Inen Ipak.











    Dari akibat perbuatan si pelaku “M” tersebut salah seorang ibu di Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah, harus kehilangan mata pencahariannya akibat membayar bunga tagihan yang cukup tinggi tanpa ada solusi penyelesaiannya sedangkan pinjaman pokoknya lebih kurang Rp 10 juta sedangkan jasa bungga yang telah di bayarkan telah melebihi pokok pinjaman yakni 26,5 juta dan masih tetap dilakukan penagihan oleh pelaku.

    Bila hal ini terus dibiarkan maka dampak tersebut akan merentet kepada ibu-ibu dan pedagang kecil lainya di Bener Meriah ini pungkas Inen Ipak kepada awak media ini. (22/9/2022)

    Ditempat terpisah Encu yang juga namanya minta di samarkan menjelaskan kepada awak media ini (19/9/2022) melalui Via Telphon. Ncu memaparkan bahwa “oknum puskesmas “M” tersebut juga meminta jaminan untuk pinjaman berupa surat berharga seperti BPKB kendaraan bermotor atau Setifikat Tanah/bangunan. Kami yang  mewakili teman-teman yang melakukan pinjaman pada oknum tersebut merasa sangat keberatan dan kesulitan untuk melakukan pelunasan pinjaman, karna uang yang kami bayarkan selalu di potong untuk jasa dan denda sehingga hutang pokok tidak kunjung lunas dan justru jumlah  pinjaman semakin membengkak,  karna harus membuka pinjaman baru untuk membayar jasa  dan denda pinjaman yang sebelum nya. 
    Apabila kami tidak melakukan pembayaran jasa dan denda, oknum puskesmas tersebut melakukan pengancaman akan mempermalukan dan terus menerus mendatangi kediaman sehingga kami tidak merasa nyaman dan terganggu atas perbuatan oknum tersebut.

    Salah satu pinjaman yang saya lakukan senilai Rp.18juta kepada oknum tersebut. Saat melakukan pinjaman, di awal oknum tersebut membuat kwitansi yang isinya pembayaran yang di lakukan setiap bulan nya  senilai Rp.5,4juta selama 10 bulan, arti nya hutang saya menjadi Rp. 54Juta dan saya rasa itu sangat memberatkan, kemudian saya koreksi kembali, tetapi setelah saya komplain justru jumlahnya kembali lagi menjadi Rp. 5,4juta yang harus saya bayarkan setiap bulan selama 3 bulan dan hanya di potong untuk menjadi bunga/jasa tanpa mengurangi hutang pokok sedikitpun.

    Kemudian dijelaskannya lagi “pinjaman saya yang sebelum nya dan setelahnya di berikan denda sebesar Rp. 800ribu kemudian Rp.120 ribu dan Rp. 2,4 juta jika di total menanggung kerugian denda Rp. 3.320 Juta di luar jumlah adm dan jasa/bunga yang di tetapkan “M”. Oknum honorer pada puskesmas tersebut berjanji akan menurukan jumlah denda dari Rp. 60 ribu kembali ke Rp. 40 ribu, jika masalah hutang pinjaman pada korban di Pondok Baru selesai. Tapi pada kenyataan nya jumlah denda yang di berikan tetap berjumlah Rp. 60 ribu /hari dari per sejuta.”
    Pungkas Ncu.

    Dijelaskannya lagi. Pinjaman ke dua yang terjadi pada korban “J” yang berdomisili di Pondok Baru yang awalnya meminjam emas seberat 10gr di nominalkan ke Rupiah senilai  Rp. 8 juta dengan perjanjian pinjaman adm awal Rp.400 ribu dan jasa setiap bulan 2.4Jt denda 40rb/hari/ sejuta artinya denda perhari Rp. 320 ribu setelah membayar jasa selama 2 bulan, oknum puskesmas (M) tesebut meminta agar pinjaman segera di lunasi, karna korban belum memiliki uang untuk melunasi, maka korban tersebut meminta waktu/tempo perpanjangan 1 bulan lagi, oknum “M” tersebut tidak memberikan keringanan. Dia justru memberlakukan denda, setiap kali korban “J” memberikan uang hanya di ambil untuk membayar denda. Total keseluruhan denda yang di tanggung dan harus dibayarkan korban “J” Rp.320 ribu x 61 Hari = Rp.19.520.000,- di luar hutang pokok, dan untuk melunasi hutang pokok korban “J” di paksa melesingkan 1 unit BPKB Sepeda motor merk Honda Beat, dan dalam proses lesing tersebut pun oknum “M” tersebut masih melakuakan penipuan/kecurangan dalam jumlah pembayaran pajak STNK motor beat tersebut.
     
    Yang kami sampaikan ini hanya sebagian kecil dari jumlah pinjaman dan dari prilaku praktik Retenir yang ada di lingkungan Puskesmas dan beberapa instansi yang berada di Kabuten Bener Meriah. Untuk praktik rentenir dilingkungan RSU MK juga hampirsama, hanya saja oknum satf RSUD tersebut tidak melalukan pemotongan adm awal, denda dan memberikan jumlah bunga yang sedikit lebih kecil terang Ncu.

    Saat dilakukan konfirmasi kepada Ny D melaui fia telphon bahwa dirinya tidak tau kalau rekannya “M” melakukan praktek curang dengan mengambil keuntungan dengan membungakan di atas kewajaran dan menjebak para korban yang meminta bantuan pinjaman modal usaha melalui “M”. dan ia merasa bersyukura atas tersiarnya berita tersebut di media online. Namun Ny D tidak pernah tau siasat apa yang di lakukan rekannya tersebut sehingga mencuat di media online”. terangnya

    Sampai berita ini diturunkan oknum yang diduga melakukan praktek pemerasan dengan kedok rentenir tersebut belum berhasil di temui guna melakukan konfirmasi terkait hal yang meresahkan para ibu-ibu yang telah menjadi korbannya.

    Korban meminta agar terduga pelaku “M” dapat memberikan penyelesaian atas apa yang telah dilakukannya serta menuntaskan dengan menyelesaikan segala praktek rentenirnya tersebut terhadap korban-korbannya untuk mengembalikan keuntungan yang telah di perolehnya.

    By : hadi/Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini