-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kuasa Hukum Indra Keberatan Atas Dakwaan JPU Kepada Kliennya

    Anang
    Minggu, 18 September 2022, September 18, 2022 WIB Last Updated 2022-09-18T10:02:43Z

    Ads:

       Direktur LBH KNJB Kabupaten Bengkalis Jon Hendri, S.H, M.H di dampingi Sekretaris M. Alfindra.

    Bengkalis, Indometro.id  - Terkait penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bengkalis di sebuah ruko Jalan Antara  Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pada tanggal 25 April 2022 dari penangkapan tersebut didapat 2 (dua) tersangka yaitu Hamdan als Adan dan Indra als Jep, dengan hal ini melalui kuasa hukum saudara Indra als Jep merasa keberatan atas apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, seperti yang disampaikan Jon Hendri, S.H, M.H selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadalian Negeri Junjungan Bengkalis (LBH KNJB) Kabupaten Bengkalis di dampingi Sekretaris M. Alfindra.

    Jon Hendri menjelaskan, Berdasarkan pada saat pemeriksaan saksi pada saat persidangan ada saksi terdakwa saudara Adan, jadi terdakwa Adan mengatakan bahwa saudara Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam saat penangkapan dan terdakwa Indra pada malam terakhir kejadian tersebut kunci rumahnya tertinggal di ruko," jelasnya.

    Terus kemarin waktu kita menanyakan pada saat persidangan tersebut, menurut keterangan dari pada terdakwa saudara Adan beliau mengatakan bahwa adanya alat penghisap (bong) itu adalah milik dirinya, bukan milik Indra.

    Persidangan pada hari Selasa 13 September kemarin saya langsung mengikuti persidangan itu dan sudah tujuh kali persidangan, ucap Jon Hendri.

    Menurut pandangan Jon, selaku kuasa hukum terdakwa Indra di awal persidangan kemarin kami mengajukan (eksepsi) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saudara Indra als Jep dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika.  Bahwasanya alat hisap (bong) itu bukanlah milik Indra dan narkotika itu bukanlah milik Indra dan saudara Indra tidak ada keterlibatannya di dalam proses fakta persidangan," jelas Jon Hendri.

    Menurutnya tambah Jon, bahwa jika saudara Adan sendiri mengatakan bahwa barang haram tersebut milik dirinya dan Indra tidak ada menggunakan narkotika pada malam kejadian itu.

    "Adan juga menerangkan bahwa saudara Indra kebetulan singgah mampir di situ karena kuncinya tertinggal di ruko kantor," papar Jon sambil menirukan percakapan Adan di persidangan.

    "Secara aturan hukum, ya dia (Indra_red) tidak bersalah, itu bisa dikatakan bisa dibebaskan karena tidak ada peristiwa pidana terhadap Indra pada malam kejadian itu, karena berdasarkan fakta persidangan dengan saudara Adan mengatakan yang menggunakan narkotika pada malam tersebut adalah dirinya dan saudara adan mengatakan tidak ada Indra menggunakan narkotika pada malam itu," jelas Jon Hendri.

    Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa besok tanggal 20 September 2022 dengan agenda tuntutan. Dan kita berharap agar putusannya itu "Bebas" karena berdasarkan fakta persidangan saudara Indra  tidak ada keterkaitan dalam peristiwa tersebut," harap Jon Hendri S.H, M.H.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini